Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 21.00 wib di POM Bensin Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI didatangi oleh saksi SAMSI dan saksi FAQIH di Pom Bensin Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo, pada saat itu saksi SAMSI bertanya kepada Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI, “bede (ada?)†lalu Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI menjawab, “bede, kare settong (ada, tinggal satu)†kemudian Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI menerima uang sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dari saksi SAMSI, dengan rincian untuk pembayaran 10 (sepuluh) butir pil TREX sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang saksi SAMSI kepada Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI, sedangkan sisanya sebesar  Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk membayar minuman selanjutnya Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI mengajak saksi SAMSI ke toilet Pom Bensin Asembagus Kab. Situbondo dan saat berada di toilet Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI mengambil Pil TREX dari saku tas kerja sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dikemas dalam bungkus kertas rokok warna kuning emas kemudian diberikan kepada saksi SAMSI, setelah diterima oleh saksi SAMSI kemudian Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI kembali bekerja di Pom Bensin, sedangkan saksi SAMSI pulang;
- Bahwa sekira jam 21.00 Wib Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI dilakukan penangkapan oleh saksi EKO FERIANTO, SH dan saksi ANJAS HERU, SH (petugas Kepolisian Polres Situbondo)  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sisa Pil TREX yang belum Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI jual sebanyak 5 (lima) butir yang dikemas dalam kertas rokok warna merah yang berada di dalam jaket warna merah dan uang hasil penjualan pil TREX sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) di kantong celana yang dipakai oleh Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI;
- Bahwa Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI mendapatkan pil TREX dari PRAM yang berasal dari Kec. Asembagus Kab. Situbondo sekira pada hari dan tanggal lupa bulan September 2019 awalnya Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI memesan lebih dulu secara langsung pada saat PRAM membeli Bensin di Pom Bensin Asembagus tempat Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI bekerja dan janjian bertemu di dalam gang TK Dharma Wanita Desa Gudang Kec Asembagus Kab Situbondo saat Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI pulang kerja, bahwa Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI membeli 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir pil TREX dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI dalam menjual dan mengedarkan pil TREX yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kaleng;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10672/NOF/2019 tanggal 22 November 2019 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 19523/2019/NOF dan nomor : 19524/2019/NOF adalah benar mengandung HCI;
- Bahwa ciri-ciri pil TREX yang dijual Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI yaitu berbentuk bulat warna putih ditengah ada logo Y dan Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI tidak memiliki keahlian dalam dunia farmasi untuk mengedarkan serta Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Moh. Heri Hariyadi Alias Heri Bin Supriyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undnag RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 21.00 wib di POM Bensin Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI didatangi oleh saksi SAMSI dan saksi FAQIH di Pom Bensin Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo, pada saat itu saksi SAMSI bertanya kepada Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI, “bede (ada?)†lalu Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI menjawab, “bede, kare settong (ada, tinggal satu)†kemudian Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI menerima uang sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dari saksi SAMSI, dengan rincian untuk pembayaran 10 (sepuluh) butir pil TREX sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang saksi SAMSI kepada Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI, sedangkan sisanya sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk membayar minuman selanjutnya Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI mengajak saksi SAMSI ke toilet Pom Bensin Asembagus Kab. Situbondo dan saat berada di toilet Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI mengambil Pil TREX dari saku tas kerja sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dikemas dalam bungkus kertas rokok warna kuning emas kemudian diberikan kepada saksi SAMSI, setelah diterima oleh saksi SAMSI kemudian Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI kembali bekerja di Pom Bensin, sedangkan saksi SAMSI pulang;
- Bahwa sekira jam 21.00 Wib Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI dilakukan penangkapan oleh saksi EKO FERIANTO, SH dan saksi ANJAS HERU, SH (petugas Kepolisian Polres Situbondo)  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sisa Pil TREX yang belum Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI jual sebanyak 5 (lima) butir yang dikemas dalam kertas rokok warna merah yang berada di dalam jaket warna merah dan uang hasil penjualan pil TREX sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) di kantong celana yang dipakai oleh Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI;
- Bahwa Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI mendapatkan pil TREX dari PRAM yang berasal dari Kec. Asembagus Kab. Situbondo sekira pada hari dan tanggal lupa bulan September 2019 awalnya Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI memesan lebih dulu secara langsung pada saat PRAM membeli Bensin di Pom Bensin Asembagus tempat Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI bekerja dan janjian bertemu di dalam gang TK Dharma Wanita Desa Gudang Kec Asembagus Kab Situbondo saat Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI pulang kerja, bahwa Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI membeli 1 (satu) kaleng yang berisi 1.000 (seribu) butir pil TREX dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI dalam menjual dan mengedarkan pil TREX yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kaleng;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10672/NOF/2019 tanggal 22 November 2019 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 19523/2019/NOF dan nomor : 19524/2019/NOF adalah benar mengandung HCI;
- Bahwa ciri-ciri pil TREX yang dijual Terdakwa MOH. HERI HARIYADI Alias HERI Bin SUPRIYADI yaitu berbentuk bulat warna putih ditengah ada logo Y dan menurut pendapat dari Ahli TANOKO HARRIS ABDILLAH, S. Farm, Apt obat tersebut adalah obat keras dan yang berhak memberikan obat tersebut adalah Apoteker.
----- Perbuatan Terdakwa Moh. Heri Hariyadi Alias Heri Bin Supriyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undnag RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |