Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Ahmad Rosidi alias Rosid bin Adin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-806/0.5.39/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Rosidi alias Rosid bin Adin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia Terdakwa Ahmad Rosidi alias Rosid bin Adin pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2017, bertempat di warung milik saksi Supatha yang beralamat di Eks lokalisasi Bandengan, Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Dewi Yanti alis Yanti bin Samsuri (korban) dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan satu orang temannya yaitu saksi Taufik alias Opek datang ke lokasi warung tempat korban bekerja yaitu di Eks lokalisasi Bandengan, Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam, waktu itu Terdakwa dan saksi Taufik alias Opek memesan minuman bir dan berkaraoke dan saat itu korban menemaninya bersama dengan seorang teman kerja korban yaitu saksi Lisa. Kemudian sekira jam 00.30 WIB dini hari Terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan tidur bersama. Selanjutnya pada keesokan harinya Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 08.30 WIB pemilik warung yaitu saksi Supatha menagih uang pembayaran bir dan jasa pelayanan tidur kepada Terdakwa namun waktu itu Terdakwa tidak bisa membayar karena tidak membawa uang sehingga sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam yang dipergunakan oleh Terdakwa dan saksi Taufik alias Opek ditahan sebagai jaminan oleh saksi Supatha. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa akhirnya meminjam sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : P-4332-AM warna hitam milik korban yang didalamnya terdapat handphone dan kalung emas dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang pada saudaranya yang ada di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Bahwa setelah dipinjam oleh Terdakwa sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan sehingga kemudian saksi berusaha menghubungi Terdakwa namun Terdakwa selalu beralasan dan kemudian mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi telah digadaikan kepada saksi Sulas sejumlah Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan dalam permainan judi cap jie kie.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dewi Yanti alis Yanti bin Samsuri (korban) mengalami kerugian materiil dengan jumlah total Rp. 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut senilai harga sepeda motor Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dan handphone serta kalung emas senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa Ahmad Rosidi alias Rosid bin Adin pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2017, bertempat di warung milik saksi Supatha yang beralamat di Eks lokalisasi Bandengan, Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Dewi Yanti alis Yanti bin Samsuri (korban) dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan satu orang temannya yaitu saksi Taufik alias Opek datang ke lokasi warung tempat korban bekerja yaitu di Eks lokalisasi Bandengan, Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam, waktu itu Terdakwa dan saksi Taufik alias Opek memesan minuman bir dan berkaraoke dan saat itu korban menemaninya bersama dengan seorang teman kerja korban yaitu saksi Lisa. Kemudian sekira jam 00.30 WIB dini hari Terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan tidur bersama. Selanjutnya pada keesokan harinya Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 08.30 WIB pemilik warung yaitu saksi Supatha menagih uang pembayaran bir dan jasa pelayanan tidur kepada Terdakwa namun waktu itu Terdakwa tidak bisa membayar karena tidak membawa uang sehingga sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam yang dipergunakan oleh Terdakwa dan saksi Taufik alias Opek ditahan sebagai jaminan oleh saksi Supatha. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa akhirnya meminjam sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : P-4332-AM warna hitam milik korban yang didalamnya terdapat handphone dan kalung emas dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang pada saudaranya yang ada di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Bahwa setelah dipinjam oleh Terdakwa sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan sehingga kemudian saksi berusaha menghubungi Terdakwa namun Terdakwa selalu beralasan dan kemudian mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi telah digadaikan kepada saksi Sulas sejumlah Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan dalam permainan judi cap jie kie tanpa seizin dari pemilik sepeda motor yang sah yaitu saksi Dewi Yanti alis Yanti bin Samsuri (korban).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dewi Yanti alis Yanti bin Samsuri (korban) mengalami kerugian materiil dengan jumlah total Rp. 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut senilai harga sepeda motor Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dan handphone serta kalung emas senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya