Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2017/PN Sit. Ir. KARNADI MARLIN NOR DIANA ADIBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Ir. KARNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.Ir. KARNADI
Tergugat
NoNama
1MARLIN NOR DIANA ADIBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pengakuan hutang No. PK 20/0227  Tanggal 24 Oktober 2015.
  4. Menyatakan sah dan berharga sisa jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT  sebagaimana dimaksud dalam posita : 12
  5. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat  adalah Wanprestasi
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 33.973.300,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah)  ditambah dengan bunga 2,8% setiap bulannya atas keterlambatan pembayaran sejak bulan Desember 2016. Juga kerugian dan biaya serta denda tersebut di bayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT  lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Oitvoerbaar Bij Vorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset.
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak