Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pengakuan hutang No. PK 20/0227 Tanggal 24 Oktober 2015.
- Menyatakan sah dan berharga sisa jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita : 12
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat adalah Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 33.973.300,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah)  ditambah dengan bunga 2,8% setiap bulannya atas keterlambatan pembayaran sejak bulan Desember 2016. Juga kerugian dan biaya serta denda tersebut di bayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Oitvoerbaar Bij Vorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |