Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas semua obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap semua obyek sengketa, yakni:
- Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 324/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Oktober 2010, No. 20, Luas 179 M2, atas nama pemegang hak: 1. SUTRIMO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I;
- Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 332/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Januari 2011, No. 26, Luas 229 M2, atas nama pemegang hak: 1. SUTRIMO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa II;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai semua obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta atau surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat atas semua tanah obyek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan semua tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat serta siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |