Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BPR NUSAMBA GENTENG 1.MOH. HASAN
2.YUNI INDRAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDA JUNIATI, SEPT. BPR NUSAMBA GENTENG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak dipenuhinya kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang Nomor 09 tanggal 21-09-2021  (Dua Puluh Satu September Dua Ribu Dua Puluh Satu),
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah PERTANIAN dengan Luas tanah 3.881 M2 yang terletak di DESA TREBUNGAN KEC MANGARAN KAB SITUBONDO. berdasarkan sertipikat hak milik No. 02228, Nomor surat ukur 01381/TREBUNGAN/2018 tanggal terbit sertipikat 29 Desember 2018 tercatat atas nama MOH. HASAN, yang terpasang Hak Tanggungan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Genteng (PENGGUGAT) dengan Sertipikat Hak Tanggungan PERINGKAT PERTAMA No. 01665/2021.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi seluruh sisa kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 261.000.000.00,- (dua ratus enam puluh satu juta) per bulan November selambat-lambatnya 15 hari  (lima belas) setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitakan. Apabila tergugat tidak mampu membayar dengan sejumlah Rp. 261.000.000.00,- (dua ratus enam puluh satu juta) maka pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui proses lelang sesuai prosedur yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pemenuhan dan pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak