Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/PID.B/2013/PN.STB. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | ABDUL HARI Als. PAK TINA Bin NUR SIDI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN REG.PERK. NO: PDM- /STBD/03/2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
----- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARI Als PAK TINA Bin NUR SIDI, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2013, bertempat di Dusun Ngabinan, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Awalnya AHMADI Als PAK RIKO (Saksi Korban) pada hari hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib, sedang melakukan pekerjaannya sebagai buruh angkut kayu, pada saat Saksi korban mengangkut kayu secara tiba-tiba Terdakwa memukul kepala saksi korban dengan menggunakan 1 (Satu) batang kayu jati bulat warna coklat panjang 90 (Sembilan Puluh) centimeter hingga akhirnya Terdakwa merasakan kesakitan. - Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri bagian atas dengan ukuran panjang 3 (Tiga) centimeter, lebar ½ (Setengah) centimeter dan kedalaman ½ (Setengah) centimeter, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda keras, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/021/431.201.7.7/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari UPTD PUSKESMAS BUNGATAN yang ditanda tangani oleh dr.H.BUDIONO. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Situbondo, Maret 2013 Penuntut Umum,
ANDY SASONGKO, SH, Mhum. JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005 KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN REG.PERK. NO: PDM- /STBD/03/2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
----- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARI Als PAK TINA Bin NUR SIDI, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2013, bertempat di Dusun Ngabinan, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Awalnya AHMADI Als PAK RIKO (Saksi Korban) pada hari hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 10.00 Wib, sedang melakukan pekerjaannya sebagai buruh angkut kayu, pada saat Saksi korban mengangkut kayu secara tiba-tiba Terdakwa memukul kepala saksi korban dengan menggunakan 1 (Satu) batang kayu jati bulat warna coklat panjang 90 (Sembilan Puluh) centimeter hingga akhirnya Terdakwa merasakan kesakitan. - Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri bagian atas dengan ukuran panjang 3 (Tiga) centimeter, lebar ½ (Setengah) centimeter dan kedalaman ½ (Setengah) centimeter, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda keras, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/021/431.201.7.7/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari UPTD PUSKESMAS BUNGATAN yang ditanda tangani oleh dr.H.BUDIONO. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Situbondo, Maret 2013 Penuntut Umum,
ANDY SASONGKO, SH, Mhum. JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |