Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.343.207,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 643 Desa Tokelan atas nama Ita Dewi Susanti dan SHM No.1285 Desa Tanjung Kamal atas nama Siti Maryana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
-  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 643 Desa Tokelan atas nama Ita Dewi Susanti dan SHM No.1285 Desa Tanjung Kamal atas nama Siti Maryana berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
-  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 643 Desa Tokelan atas nama Ita Dewi Susanti dan SHM No.1285 Desa Tanjung Kamal atas nama Siti Maryana untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |