Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. 1.Maryana
2.Budi Setiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maryana
2Budi Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.343.207,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh rupiah).  Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 643 Desa Tokelan atas nama Ita Dewi Susanti dan SHM No.1285 Desa Tanjung Kamal atas nama Siti Maryana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 643 Desa Tokelan atas nama Ita Dewi Susanti dan SHM No.1285 Desa Tanjung Kamal atas nama Siti Maryana berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 643 Desa Tokelan atas nama Ita Dewi Susanti dan SHM No.1285 Desa Tanjung Kamal atas nama Siti Maryana untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak