Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2021/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. 1.Sulaiman bin Tarip
2.Siswono alias Sis bin Rustadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-924/M.5.40/Ep.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sulaiman bin Tarip[Penahanan]
2Siswono alias Sis bin Rustadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SULAIMAN bin TARIP dengan Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2021 bertempat di Dusun Delleb RT. 001 RW. 003 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 WIB Korban MUJI berangkat dari rumahnya untuk bekerja menuju persawahan di Dusun Delleb RT. 001 RW. 003 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi P 3127 FD, setelah sampai di lokasi persawahan kemudian Korban MUJI memarkir Sepeda Motor tersebut di pinggir persawan dengan jarak sekitar 50 meter dari tempat Korban MUJI bekerja;
  • Ditempat lain, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa SULAIMAN bin TARIP mendatangai rumah Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi P 2843 EE, setelah sampai di rumah Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI kemudian Terdakwa SULAIMAN bin TARIP belajar merusak kunci kontar motor menggunakan kunci T yang telah disiapkan oleh Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI, setelah Terdakwa SULAIMAN bin TARIP bisa menggunakan kunci T kemudian Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI membonceng Terdakwa SULAIMAN bin TARIP berangkat untuk mencari sasaran dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi P 2843 EE, setelah sampai di persawahan dan menemukan sasaran kemudian Terdakwa SULAIMAN bin TARIP mendekati dan merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi P 3127 FD milik Korban MUJI menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa SULAIMAN bin TARIP sedangkan Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI tetap berada di atas Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi P 2843 EE sambil melihat situasi, setelah Terdakwa SULAIMAN bin TARIP berhasil mengambil Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi P 3127 FD kemudian Terdakwa SULAIMAN bin TARIP dengan Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI pergi meninggalkan lokasi perswahan tersebut, ditengah perjalanan bertukar sepeda motor yaitu Terdakwa SULAIMAN bin TARIP menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi P 2843 EE untuk pulang ke rumahnya sedangkan Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi P 3127 FD beserta kunci T dibawa oleh Terdakwa SISWONO alias SIS bin RUSTADI ke daerah Bondowoso;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban MUJI selaku pemilik Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi P 3127 FD serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya