Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD DOFAN AFANDI als P. ANDRE bin MISDI dan terdakwa SUKARYONO als PAK SANTI bin KARMO pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu tersebut diatas sekira pukul 16.00 wib terdakwa MOHAMMAD DOFAN AFANDI als P. ANDRE mengendarai sepeda motor Honda GL Max warna hitam Nopol L 2934 SY menuju kerumah terdakwa SUKARYONO als PAK SANTI di Ds Kalitapen, Kec Tapen, Kab Bondowoso dengan tujuan untuk mengajak terdakwa SUKARYONO als PAK SANTI mencari sasaran sepeda motor, setelah adanya kesepakatan terdakwa SUKARYONO als PAK SANTI membawa kunci T, selanjutnya sekira pukul 18.00 wib para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda GL Max warna hitam Nopol L 2934 SY menuju ke arah Situbondo dan sekira pukul 20.00 wib para terdakwa berhenti di sebuah warung kopi di Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, ketika para terdakwa berada diwarung kopi tidak lama kemudian saksi korban NIWADIN datang namun sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol P 4159 FI yang digunakan saksi korban diparkir diseberang jalan tepatnya disebelah timur jalan sedangkan warung kopi berada disebelah barat, mengetahui sepeda motor milik saksi korban berada diseberang jalan lalu terdakwa MOHAMMAD DOFAN AFANDI als P. ANDRE menyuruh terdakwa SUKARYONO als PAK SANTI segera pergi dari warung dan menunggu di Kec Grujugan Kab Bondowoso, tidak lama kemudian terdakwa MOHAMMAD DOFAN AFANDI als P. ANDRE keluar dari warung menuju kesepeda motor milik saksi korban lalu dengan menggunakan kunci T terdakwa MOHAMMAD DOFAN AFANDI als P. ANDRE menghidupkan sepeda motor milik saksi korban dan tanpa adanya ijin sepeda motor milik saksi korban dibawa menuju kearah selatan, setelah para terdakwa bertemu kemudian bersama-sama menuju ke rumah saksi TRISNO di Ds Cumedak, Kec Sumberjambe Kec Jember Kab Jember dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut namun saksi TRISNO tidak ada, dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 wib para terdakwa kembali lagi menuju kerumah saksi TRISNO, setelah bertemu dan ada kesepakatan sepeda motor milik saksi korban tersebut dijual oleh para terdakwa seharga Rp. 2.000.000,- dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2 terdakwa MOHAMMAD DOFAN AFANDI als P. ANDRE memperoleh Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa SUKARYONO als PAK SANTI memperoleh Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian + Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP. |