Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2017/PN Sit. | B. Riskiyah | Suhani Alias B. Sakdiyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
adalah merupakan tanah hak milik Penggugat; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan sebagai tanah obyek sengketa tanpa hak oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat supaya menyerahkan sebagian Obyek Sengketa yang ditempatinya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong darim apa atau siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin dari padanya dan jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi); 5. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |