Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2017/PN Sit. B. Riskiyah Suhani Alias B. Sakdiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1B. Riskiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SukronoB. Riskiyah
Tergugat
NoNama
1Suhani Alias B. Sakdiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa berupa : Sebidang tanah perkara Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5 seluas 2727 m2 atas nama Bok RISKIYAH yang terletak di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Akte Hibah No. 34/25/1980 31 maret yang batas-batasnya adalah sebagi berikut :
  • Utara : Tegal P. Sutagi/P. Saenal.
  • Timur : Pekarangan P. Haryono/P. Hayi.
  • Selatan : Pekarangan Hayati.
  • Barat : Tanah P. Kamsari/Pekarangan P. Sutik.

adalah merupakan tanah hak milik Penggugat;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan sebagai tanah obyek sengketa tanpa hak oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat supaya menyerahkan sebagian Obyek Sengketa yang ditempatinya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong darim apa atau siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin dari padanya dan jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi);

5. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak