Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2017/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. ADHIE SURYATAMA Alias ADI Bin Alm MOH NASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-30/0.5.39.3/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHIE SURYATAMA Alias ADI Bin Alm MOH NASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

-----Bahwa ia terdakwa ADHIE SURYATAMA als ADI bin (alm) MOH NASAR sejak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 Wib hingga tanggal 21 Nopember 2016, setidak-tidaknya dalam bulan Oktober hingga bulan Nopember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Café Onthel Jl. Olah Raga, Desa Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo dan di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban Devi Astutik menghubungi saksi dr Siswani menanyakan tentang pengadaan kaos dalam rangka memperingati HKN (Hari Kesehatan Nasional) karena saksi dr Siswani selaku panitia bendahara dalam pelaksanaan HKN ke 52 yang diadakan oleh RSUD Besuki, berdasarkan keterangan saksi dr Siswani bahwa untuk kegiatan HKN termasuk pengadaan kaos diserahkan pada terdakwa selaku EO (event organizer), selanjutnya saksi dr Siswani memberikan saksi korban nomor telepon terdakwa lalu saksi korban menghubungi terdakwa dengan menanyakan pengadaan kaos untuk kegiatan HKN tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 18.15 Wib, bertempat di Depan Masjid Al Abror Alun-alun Situbondo Jl. KH As’ad Syamsul arifin, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo saksi korban bertemu dengan terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa pengadaan kaos dan training yang merupakan pesanan RSUD Besuki oleh terdakwa sudah dipesan pada konveksi di Bondowoso karena terdakwa kekurangan modal untuk pengadaan kaos dan training tersebut berupa :
  • Kaos lengan panjang sebanyak 1.468 buah
  • Kaos lengan pendek sebanyak 396 buah
  • Training (topi + Kaos + celana) sebanyak 62 set

karena terdakwa kekurangan modal kemudian antara terdakwa dan saksi korban melakukan kesepakatan bekerja sama, terdakwa mengatakan akan membayar cash beserta keuntungannya tanpa ada penundaan setelah pihak RSUD Besuki melakukan pembayaran melalui terdakwa, pekerjaan selesai dalam waktu 20 hari dan terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai nama di Kabupaten Situbondo dan setiap event selalu menunjuk terdakwa, dengan perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban percaya untuk melakukan kerjasama tersebut, kemudian terdakwa mengalihkan pekerjaan pembuatan kaos dan training kepada saksi korban termasuk pembiayaan pada konveksi di Bondowoso menjadi tanggungan saksi korban, selanjutnya dilakukan pembagian pekerjaan dalam pembuatan kaos antara konveksi di Bondowoso milik saksi Ryan Bachtiar dengan CV. Devi milik saksi korban, bahwa pekerjaan pembuatan kaos dan training yang dibuat oleh CV. Devi milik saksi korban berupa :

  • Kaos lengan panjang sebanyak 839 buah dengan harga satuan Rp. 75.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 62.925.000,-.
  • Kaos lengan pendek sebanyak Rp. 160 buah dengan harga satuan Rp. 70.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 11.200,000,-.
  • Training (topi + Kaos + celana) sebanyak 62 set dengan harga satuan Rp. 150.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 9.300.000,-.

Total harga keseluruhan sebesar Rp. 83.425.000,-.

            Sedangkan pesanan terdakwa pada konveksi di Bondowoso milik Ryan Bachtiar berupa :

  • Kaos lengan panjang sebanyak 622 buah dengan harga satuan Rp. 55.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 34.210.000,-
  • Kaos lengan pendek sebanyak Rp. 236 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 11.800.000,-

Total harga keseluruhan sebesar Rp. 46.010.000,-

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2016 saksi korban menyerahkan uang muka untuk konveksi di Bondowoso melalui terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- disertai kwitansi, kemudian pada tanggal 01 Nopember 2016 saksi korban melakukan pembayaran untuk konveksi di Bondowoso melalui transfer ke rek BRI terdakwa an. ADHIE SURYATAMA dengan no rek. 653401009147525 sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2016 saksi korban transfer lagi pembayaran untuk konveksi di Bondowoso melalui rek milik terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,-.
  • Bahwa setelah saksi korban selesai melaksanakan pekerjaan membuat 839 kaos lengan panjang, 160 kaos lengan pendek dan 62 set training kemudian pada tanggal 21 Nopember 2016 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dan saksi Puji Leksono pihak dari RSUD Besuki mengambil barang tersebut kerumah saksi korban di Kamp Pacaron Rt 1 Rw 2, Ds Klatakan, Kec Kendit, Kab Situbondo namun pada saat saksi korban melakukan penyerahan barang terdakwa tidak melakukan pembayaran pesanan kaos dan training tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 18.00 wib saksi korban menghubungi saksi dr Siswani melalui telepon untuk menanyakan keuangan pesanan kaos dan training tersebut yang kemudian didapat keterangan bahwa saksi dr Siswani telah melakukan pembayaran seluruh pesanan pada terdakwa sebesar Rp. 105.000.000-, yaitu:
  1. Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 wib di café onthel jl. Olah Raga Ds Besuki Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 5.000.000,-.
  2. Pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 sekira pukul 12.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 10.000.000,-.
  3. Pada hari Jumat tanggal 04 Nopember 2016 sekira pukul 10.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 20.000.000,-.
  4. Pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira pukul 12.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 20.000.000,-.
  5. Pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 13.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 20.000.000,-.
  6. Pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekira pukul 11.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 30.000.000,-.

Dengan perincian :

  • Kaos lengan panjang sebanyak 1461 buah dengan harga satuan Rp. 55.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 80.355.000,-.
  • Kaos lengan pendek sebanyak Rp. 396 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 19.800.000,- dan
  • Training (topi + Kaos + celana) sebanyak 62 set dengan harga satuan Rp. 60.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 3.720.000,-.

Jumlah keseluruhan mencapai Rp. 103.875.000,-.

Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi korban berusaha menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan namun uang pesanan kaos dan training yang telah dibayar oleh pihak RSUD Besuki pada terdakwa telah digunakan terdakwa untuk berfoya- foya.

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 103.425.000,-
  • Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa ADHIE SURYATAMA als ADI bin (alm) MOH NASAR pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 18.15 Wib, setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Depan Masjid Al Abror Alun-alun Situbondo Jl. KH As’ad Syamsul arifin, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban Devi Astutik menghubungi saksi dr Siswani menanyakan tentang pengadaan kaos dalam rangka memperingati HKN (Hari Kesehatan Nasional) karena saksi dr Siswani selaku panitia bendahara dalam pelaksanaan HKN ke 52 yang diadakan oleh RSUD Besuki, berdasarkan keterangan saksi dr Siswani bahwa untuk kegiatan HKN termasuk pengadaan kaos diserahkan pada terdakwa selaku EO (event organizer), selanjutnya saksi dr Siswani memberikan saksi korban nomor telepon terdakwa lalu saksi korban menghubungi terdakwa dengan menanyakan pengadaan kaos untuk kegiatan HKN tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban bertemu dengan terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa pengadaan kaos dan training yang merupakan pesanan RSUD Besuki oleh terdakwa sudah dipesan pada konveksi di Bondowoso karena terdakwa kekurangan modal untuk pengadaan kaos dan training tersebut berupa :
  • Kaos lengan panjang sebanyak 1.468 buah
  • Kaos lengan pendek sebanyak 396 buah
  • Training (topi + Kaos + celana) sebanyak 62 set

karena terdakwa kekurangan modal kemudian antara terdakwa dan saksi korban melakukan kesepakatan bekerja sama, terdakwa mengatakan akan membayar cash beserta keuntungannya tanpa ada penundaan setelah pihak RSUD Besuki melakukan pembayaran melalui terdakwa, pekerjaan selesai dalam waktu 20 hari dan terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai nama di Kabupaten Situbondo dan setiap event selalu menunjuk terdakwa, dengan perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban percaya dan tergerak hatinya untuk melakukan kerjasama tersebut kemudian terdakwa mengalihkan pekerjaan pembuatan kaos dan training kepada saksi korban termasuk pembiayaan pada konveksi di Bondowoso menjadi tanggungan saksi korban, selanjutnya dilakukan pembagian pekerjaan dalam pembuatan kaos antara konveksi di Bondowoso milik saksi Ryan Bachtiar dengan CV. DEVI milik saksi korban, bahwa pekerjaan pembuatan kaos dan training yang dibuat oleh CV milik saksi korban berupa :

  • Kaos lengan panjang sebanyak 839 buah dengan harga satuan Rp. 75.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 62.925.000,-.
  • Kaos lengan pendek sebanyak Rp. 160 buah dengan harga satuan Rp. 70.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 11.200,000,-.
  • Training (topi + Kaos + celana) sebanyak 62 set dengan harga satuan Rp. 150.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 9.300.000,-.

Total harga keseluruhan sebesar Rp. 83.425.000,-.

            Sedangkan pesanan terdakwa pada konveksi di Bondowoso milik Ryan Bachtiar berupa :

  • Kaos lengan panjang sebanyak 622 buah dengan harga satuan Rp. 55.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 34.210.000,-.
  • Kaos lengan pendek sebanyak Rp. 236 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 11.800.000,-.

Total harga keseluruhan sebesar Rp. 46.010.000,-.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2016 saksi korban menyerahkan uang muka untuk konveksi di Bondowoso melalui terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- disertai kwitansi, kemudian pada tanggal 01 Nopember 2016 saksi korban melakukan pembayaran untuk konveksi di Bondowoso melalui transfer ke rek BRI terdakwa an. ADHIE SURYATAMA dengan no rek. 653401009147525 sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2016 saksi korban transfer lagi pembayaran untuk konveksi di Bondowoso melalui rek milik terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,-.
  • Bahwa setelah saksi korban selesai melaksanakan pekerjaan membuat 839 kaos lengan panjang, 160 kaos lengan pendek dan 62 set training kemudian pada tanggal 21 Nopember 2016 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dan saksi Puji Leksono pihak dari RSUD Besuki mengambil barang tersebut kerumah saksi korban di Kamp Pacaron Rt 1 Rw 2, Ds Klatakan, Kec Kendit, Kab Situbondo namun pada saat saksi korban melakukan penyerahan barang terdakwa tidak melakukan pembayaran pesanan kaos dan training tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 18.00 wib saksi korban menghubungi saksi dr Siswani melalui telepon untuk menanyakan keuangan pesanan kaos dan training tersebut yang kemudian didapat keterangan bahwa saksi dr Siswani telah melakukan pembayaran seluruh pesanan pada terdakwa sebesar Rp. 105.000.000-, yaitu:
    1. Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 wib di café onthel jl. Olah Raga Ds Besuki Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 5.000.000,-.
    2. Pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 sekira pukul 12.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 10.000.000,-.
    3. Pada hari Jumat tanggal 04 Nopember 2016 sekira pukul 10.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 20.000.000,-.
    4. Pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira pukul 12.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 20.000.000,-.
    5. Pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 13.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 20.000.000,-.
    6. Pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekira pukul 11.00 wib di RSUD Besuki, Ds Besuki, Kec Besuki Kab Situbondo sebesar Rp. 30.000.000,-.

Dengan perincian :

  • Kaos lengan panjang sebanyak 1461 buah dengan harga satuan Rp. 55.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 80.355.000,-.
  • Kaos lengan pendek sebanyak Rp. 396 buah dengan harga satuan Rp. 50.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 19.800.000,- dan
  • Training (topi + Kaos + celana) sebanyak 62 set dengan harga satuan Rp. 60.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 3.720.000,-. Jumlah keseluruhan mencapai Rp. 103.875.000,-.

Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi berusaha menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan namun uang pesanan kaos dan training yang telah dibayar oleh pihak RSUD Besuki pada terdakwa telah digunakan terdakwa untuk berfoya- foya.

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 103.425.000,-
  • Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya