Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa ERFAN alias PAN bin FADLI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 20.45. WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di sebuah warung “kedai Xerex” utara jembatan lubawang Desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- dari ROBI (DPO) untuk dijual kembali apabila terjual sebanyak satu kaleng terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil yang mana terdakwa tidak memiliki surat izin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tetang peredaran Pil Trex di wilayah Desa. Besuki Kec. Besuki Kab. Situbodo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian Saksi Aris Fajar, saksi Vendi Eko beserta anggota kepolisian Polres Situbondo melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi mendapatkan informasi bahwa saksi Moh syamsuddin telah membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 20.45. WIB Saksi Aris Fajar, saksi Vendi Eko beserta anggota kepolisian Polres Situbondo menangkap terdakwa yang sedang duduk-duduk di warung milik terdakwa yaitu warung “kedai Xerex” yang beralamat di besuki kec. Besuki kab. Situbondo. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Uang hasil penjualan Pil Trex dan Pil Dextro Rp. 995.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastic kecil di duga pil trex sebanyak 807 (delapan ratus tujuh ) butir
- 4 (empat) bungkus plastic bekas bungkus Pil Trex
- 2 (dau) pak plastic klip
- 2 (dua) buah tas plastic (kresek) warna hitam
pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 01719/NOF/2021 tanggal 03 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 03937/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo DMP denganberat netto 0,264 gram yang disita dari terdakwa adalah positif Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitutif atau anti batuk tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
- Barang bukti Nomor: 03938/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,387 gram yang disita dari TERDAKWA adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 03939/2021/NOF berupa 18 (delapan belas) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 4,065 gram yang disita dari saksi moh. Syamsuddin Als Suddin adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa ERFAN alias PAN bin FADLI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 20.45. WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di sebuah warung “kedai Xerex” utara jembatan lubawang Desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan titipan obat Trihexyphenidil maupun Pil Dextro dari ROBI (DPO) untuk dijual kembali apabila terjual sebanyak satu kaleng terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil yang mana terdakwa tidak memiliki surat izin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tetang peredaran Pil Trex di wilayah kec. Besuki Kec. Banyuglugur Kab. Situbodo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian Saksi aris fajar, saksi Vendi eko beserta anggota kepolisian Polres Situbondo melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi mendapatkan informasi bahwa saksi Moh syamsuddin telah membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 20.45. WIB Saksi aris fajar, saksi Vendi eko beserta anggota kepolisian Polres Situbondo menangkap terdakwa yang sedang duduk-duduk di warung milik terdakwa yaitu warung “kedai Xerex” yang beralamat di besuki kec. Besuki kab. Situbondo. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Uang hasil penjualan Pil Trex dan Pil Dextro Rp. 995.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastic kecil di duga pil trex sebanyak 807 (delapan ratus tujuh ) butir
- 4 (empat) bungkus plastic bekas bungkus Pil Trex
- 2 (dau) pak plastic klip
- 2 (dua) buah tas plastic (kresek) warna hitam
pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 01719/NOF/2021 tanggal 03 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 03937/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo DMP denganberat netto 0,264 gram yang disita dari terdakwa adalah positif Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitutif atau anti batuk tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
- Barang bukti Nomor: 03938/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,387 gram yang disita dari TERDAKWA adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 03939/2021/NOF berupa 18 (delapan belas) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 4,065 gram yang disita dari saksi moh. Syamsuddin Als Suddin adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |