Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa ARIES Alias KANCIL Bin SALEH pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 09.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Dusun Bindung Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari ARJO (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.160.000-, (seratus enam puluh ribu rupiah) berisi 60 (enam puluh) butir obat Trihexyphenidil, dan seharga Rp.375.000-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berisi 150 (Seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi SITI AISAH Binti SUNARDI dan saksi HOLIL ABDURRAHMAN Alias HOLIL yang mengaku membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 10.00. WIB Polisi mendatangi terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan di Dusun Bindung Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik klip berisi masing-masing 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidil sehingga total berjumlah 18 (delapan belas) butir obat Trihexyphenidil yang dibungkus sapu tangan warna merah;
- 3 (tiga) plastik klip berisi masing-masing 6 (enam) butir obat Trihexyphenidil sehingga total berjumlah 18 (delapan belas) butir obat Trihexyphenidil yang dibungkus aluminium foil;
- uang tunai hasil penjualan obat Trihexyphenidil sebesar Rp.37.000-, (tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merek Advance warna putih merah;
Selain itu juga telah disita sebelumnya dari saksi SITI AISAH Binti SUNARDI obat Trihexyphenidil sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir obat Trihexyphenidil, dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir obat Trihexyphenidil, yang kesemuanya dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 7716/NOF/2018 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 7212/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,453 gr (nol koma empat lima tiga gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 7213/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,444 gr (nol koma empat empat empat gram) yang disita dari saksi SITI AISAH Binti SUNARDI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa ARIES Alias KANCIL Bin SALEH pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 09.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Dusun Bindung Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari ARJO (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.160.000-, (seratus enam puluh ribu rupiah) berisi 60 (enam puluh) butir obat Trihexyphenidil, dan seharga Rp.375.000-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berisi 150 (Seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi SITI AISAH Binti SUNARDI dan saksi HOLIL ABDURRAHMAN Alias HOLIL yang mengaku membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 10.00. WIB Polisi mendatangi terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan di Dusun Bindung Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik klip berisi masing-masing 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidil sehingga total berjumlah 18 (delapan belas) butir obat Trihexyphenidil yang dibungkus sapu tangan warna merah;
- 3 (tiga) plastik klip berisi masing-masing 6 (enam) butir obat Trihexyphenidil sehingga total berjumlah 18 (delapan belas) butir obat Trihexyphenidil yang dibungkus aluminium foil;
- uang tunai hasil penjualan obat Trihexyphenidil sebesar Rp.37.000-, (tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merek Advance warna putih merah;
Selain itu juga telah disita sebelumnya dari saksi SITI AISAH Binti SUNARDI obat Trihexyphenidil sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir obat Trihexyphenidil, dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir obat Trihexyphenidil, yang kesemuanya dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 7716/NOF/2018 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 7212/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,453 gr (nol koma empat lima tiga gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 7213/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,444 gr (nol koma empat empat empat gram) yang disita dari saksi SITI AISAH Binti SUNARDI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |