Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Dedy Prayitno alias Dedek bin Sugianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-236/M.5.40/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedy Prayitno alias Dedek bin Sugianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO bersama dengan Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) serta Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kilen Selatan RT. 02 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) dengan menggunakan sarana media elektronik. Selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo bersama dengan tim melakukan persiapan untuk melakukan penangkapan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kemudian Saksi FEBRIANTONI, SH. mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat berada di rumah Terdakwa, Saksi FEBRIANTONI, SH. mendapati Terdakwa sedang bermain judi togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP), dengan menggunakan sarana media elektronik dengan akun www.thekinghorse.shop, dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN, sedang menerima menyetorkan nomor pembelian togel, sedangkan Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI sedang menerima pembelian togel dari masyarakat;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit hp merk Samsung Galaxy J2 Prime Duos model SM-G523G/DS warna silver, Imei 1 : 357464/09/598710/0 Imei 2 : 357464/09/598710/7, 1 (satu) unit hp merk Vivo model 1807, warna hitam kombinasi biru, Imei 1 : 863387042268133 Imei 2 : 863387042268125, 1 (satu) buah sim card kartu XL nomor 087796370511, 1 (satu) buah sim card kartu XL nomor 087853954049, 1 (satu) buah sim card kartu Telkomsel nomor 082232342566, 1 (satu) buah kartu memory/micro SD merk Rotelly kapasitas 8 GB, 1 (satu) lembar data pengeluaran nomor togel Sidney tahun 2021, 1 (satu) buah kartu ATM Debit BRI nomor seri 6013013029698110, 1 (satu) buah ballpoint merk Bulpenku warna oranye, 1 (satu) buah ballpoint merk Bulpenku warna merah muda, 1 (satu) buah ballpoint merk Bulpenku warna merah biru, 1 (satu) buah ballpoint merk Koxi warna kuning, 1 (satu) buah lem merk UHU, 1 (satu) buah lem merk Povinal, 1 (satu) buah staples merk Max, 1 (satu) bendel kertas kupon kosongan, 25 (dua puluh lima) lembar kertas kupon pembelian nomor togel, 1 (satu) buah toples/omplong warna transparan, Uang Rp. 1.747.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tersebut adalah sebagai pengepul, sedangkan JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI dan Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN adalah sebagai pengecer. Cara Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tersebut, yaitu Terdakwa awalnya membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berupa situs judi www.thekinghorse.shop yang memiliki muatan perjudian, dengan menggunakan 1 (satu) unit hp merk Vivo model 1807. Selanjutnya Terdakwa memasukan username Dedy12 dan password situbondo12, dan setelah itu Terdakwa memasang nomor pembelian judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) dari masyakarat, yang diterima dari Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI dan Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN;
  • Bahwa permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari.  Terdakwa membuka permainan judi Togel jenis Hongkong (HK) online tersebut setiap hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedangkan permainan judi togel   Sidney (SD) dibuka setiap hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, dan permainan judi togel Singapura (SGP) buka setiap hari kecuali hari selasa, mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45   Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO bersama dengan Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) serta Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kilen Selatan RT. 02 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) dengan menggunakan sarana media elektronik. Selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo bersama dengan tim melakukan persiapan untuk melakukan penangkapan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kemudian Saksi FEBRIANTONI, SH. mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat berada di rumah Terdakwa, Saksi FEBRIANTONI, SH. mendapati Terdakwa sedang bermain judi togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP), dengan menggunakan sarana media elektronik dengan akun www.thekinghorse.shop, dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN, sedang menerima menyetorkan nomor pembelian togel, sedangkan Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI sedang menerima pembelian togel dari masyarakat;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit hp merk Samsung Galaxy J2 Prime Duos model SM-G523G/DS warna silver, Imei 1 : 357464/09/598710/0 Imei 2 : 357464/09/598710/7, 1 (satu) unit hp merk Vivo model 1807, warna hitam kombinasi biru, Imei 1 : 863387042268133 Imei 2 : 863387042268125, 1 (satu) buah sim card kartu XL nomor 087796370511, 1 (satu) buah sim card kartu XL nomor 087853954049, 1 (satu) buah sim card kartu Telkomsel nomor 082232342566, 1 (satu) buah kartu memory/micro SD merk Rotelly kapasitas 8 GB, 1 (satu) lembar data pengeluaran nomor togel Sidney tahun 2021, 1 (satu) buah kartu ATM Debit BRI nomor seri 6013013029698110, 1 (satu) buah ballpoint merk Bulpenku warna oranye, 1 (satu) buah ballpoint merk Bulpenku warna merah muda, 1 (satu) buah ballpoint merk Bulpenku warna merah biru, 1 (satu) buah ballpoint merk Koxi warna kuning, 1 (satu) buah lem merk UHU, 1 (satu) buah lem merk Povinal, 1 (satu) buah staples merk Max, 1 (satu) bendel kertas kupon kosongan, 25 (dua puluh lima) lembar kertas kupon pembelian nomor togel, 1 (satu) buah toples/omplong warna transparan, Uang Rp. 1.747.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tersebut adalah sebagai pengepul, sedangkan JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI dan Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN adalah sebagai pengecer. Cara Terdakwa melakukan permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tersebut, yaitu Terdakwa awalnya mengakses situs judi www.thekinghorse.shop, dengan menggunakan 1 (satu) unit hp merk Vivo model 1807. Selanjutnya Terdakwa memasukan username Dedy12 dan password situbondo12, dan setelah itu Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan memasang nomor pembelian judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) dari masyakarat, yang diterima dari Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI dan Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN;
  • Bahwa permainan judi Togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari.  Terdakwa membuka permainan judi Togel jenis Hongkong (HK) online tersebut setiap hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedangkan permainan judi togel   Sidney (SD) dibuka setiap hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, dan permainan judi togel Singapura (SGP) buka setiap hari kecuali hari selasa, mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) online tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya