Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira jam 20.00 wib di sebelah timur gang Niaga Jalan Pemuda Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN menjenguk kakak ipar di RS Abdurrahem Situbondo dan setelah maghrib Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN kemudian pulang dengan menaiki becak menuju Terminal Situbondo karena lama tidak ada bis Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN kemudian berjalan kaki kurang lebih 1 km dari terminal dan pada jam 20.00 Wib Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda C 86/Star warna hitam No. Pol P 3094 EF yang diparkir di trotoar sebelah timur gang Niaga Jalan Pemuda Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kab. Situbondo dengan kunci sepeda masih menancap kemudian muncul niat Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah memperhatikan keadaan sekitar Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda C 86/Star warna hitam No. Pol P 3094 EF dengan cara menghidupkan sepeda motor dengan kunci yang masih menancap kemudian Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN mengendarai sepeda motor tersebut kearah barat, namun sekira berjalan sejauh 100 meter tiba-tiba sepeda motor terhenti kemudian Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN menuntun sepeda motor sejauh 3 (tiga) meter tiba-tiba ada saksi PANJI DEWANTORO yang berteriak dan menghampiri Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN kemudian bertanya, “kamu orang mana kenapa sepedanya dibawa?” kemudian Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN menjawab, “saya pinjam mau saya bawa ke Panarukan” kemudian saksi PANJI DEWANTORO berkata, “kamu minjam gak tahu ke orangnya, maling kamu” setelah itu Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN melarikan diri namun berhasil ditangkap;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda C 86/Star warna hitam No. Pol P 3094 EF untuk dimiliki dan digunakan sendiri;
- Bahwa Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda C 86/Star warna hitam No. Pol P 3094 EF tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yaitu saksi RAHMAT JUNAIDI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN, saksi RAHMAT JUNAIDI mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa EDI JUNIANTO Alias EDI Bin SALEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |