Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2017/PN Sit. Hasan Hamdun Surya Harsono Alias Hemping Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasan Hamdun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.Hasan Hamdun
2Hari Soebagio, S.H.Hasan Hamdun
Tergugat
NoNama
1Surya Harsono Alias Hemping
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Tohir
2Drs. Artawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Objek sengketa yaitu sebagian Sertifikat Hak Milik Nomor : 2260/Kelurahan Mimbaan, dengan Luas : 50 M2, yang terletak di Jl Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dengan, batas-batas :
  • Utara : Selokan/Trotoar, Jalan Raya (Basuki Rahmad)
  • Timur : Surya Harsono alias Hemping
  • Selatan : Hasan Hamdun
  • Barat : Hasan Hamdun

Adalah Tanah Milik Penggugat;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah Objek Sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, tanpa ada  ganti rugi atau persyaratan apapun jika perlu dengan bantuan Pihak yang berwajib

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;

7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.

8. Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak