Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2017/PN Sit. | Hasan Hamdun | Surya Harsono Alias Hemping | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Mar. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Feb. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Adalah Tanah Milik Penggugat; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah Objek Sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak penggugat. 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag); 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun jika perlu dengan bantuan Pihak yang berwajib 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini. 8. Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |