Petitum |
- Â
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah sawah sebagaimana terurai dalam surat ukur Tanggal 16 Oktober 2014 Nomor 00122/WRINGINANOM/2014, seluas 12.805 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12351310.00756 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.12.140.002-008.0 yang terletak di Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
Barat :Selokan, sawah H. Agus.
Utara :Sawah Totok, sawah Durhan, sawah Yit dan sawah Suhari.
Timur :Selokan, sawah Harnot.
Selatan :Sawah H. Sattari, sawah Wer.
Adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00944 dan Salinan Akta Jual Beli Nomor 122/2019 Tanggal 2 Juli 2019 adalahsah menurut hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah sawah seluas 12.805 m2 (dua belas ribu delapan ratus lima meter persegi) dengan Nomor 00122/WRINGINANOM/2014 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12351310.00756 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 35.12.140.010.002-0008.0, SHM Nomor 00944 atas nama NURUL AF’IDAH, yang terletak di Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan cara menguasai tanah Objek Sengketa adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah Objek Sengketa tidakberalaskan hukum yang sah dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah Objek Sengketa dari penghuni atau tanaman, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat selama menguasai tanah Objek Sengketa dari Bulan November 2019 hingga Maret 2020 sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) secara sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi keuntungan yang hilang kepada Penggugat akibat perbuatan Tergugat selama menguasai tanah Objek Sengketa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlabatannya melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekutaan hukum tetap (inkraht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |