Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUTRISNO bin SARJONO alias TRIS pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan Raya Dsn. Pecaron Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo, atau di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Nopol K-1910-BP yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, awalnya terdakwa SUTRISNO bin SARJONO alias TRIS mengemudikan truk nopol K-1910-BP dari arah timur menuju ke arah barat dengan kecepatan 60 Km/Jam, jalan raya lurus beraspal, lebar, datar, dalam kondisi kurang baik / bergelombang dan gelap serta terdapat garis marka yang terputus, arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan cuaca hujan gerimis, sesampai di Jalan Raya Dusun Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo terdakwa melihat pejalan kaki yaitu korban TAUFIQURRAHMAN sedang berjalan di tengah badan jalan (di garis marka tengah) yang berjalan dari arah barat menuju arah timur sambil merentangkan kedua tangannya, pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya, tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim (lampu jarak jauh) dan tidak memberikan tanda lainnya sampai akhirnya korban tertabrak oleh kendraan yang dikemudikan oleh terdakwa.
- Posisi titik tumbur atau key point dari kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk Nopol K-1910-BP kontra pejalan kaki yaitu korban TAUFIQURRAHMAN berada di tengah badan jalan (garis marka tengah).
- Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban TAUFIQURRAHMAN meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Visum Et Repertum Nomor : IPJ-FORENSIK/919/I/431.604/2017 tanggal 28 November 2017 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM SITUBONDO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IMAM HARIYONO, dengan hasil pemeriksaan atas nama TAUFIQURRAHMAN sebagai berikut :
- Keadaan Umum : - Jenazah datang dengan mobil pick up polisi pos 90, - Jenazah datang dalam keadaan koma saat di IGD RSAR Situbondo, - Berat badan kurang lebih 60 Kg, - Tinggi badan kurang lebih 167 cm.
- Kepala : - Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang kanan panjang 10 cm lebar 2 cm, - Terdapat luka robek pada bibir bawah panjang 2 cm lebar 1 cm.
- Leher : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Dada : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Perut : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Punggung : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Alat Kelamin Luar : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Anggota Gerak Atas : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Kesimpulan : Diduga jenazah meninggal akibat trauma di kepala (COB) cidera otak berat.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009. |