Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Sit 1.SUJONO
2.halimah
3.Hanisa
1.nawi
2.Rafika
3.Fitria
4.Fathorrahman
5.Firdaus Arif Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUJONO
2halimah
3Hanisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SANTOSO SH,MH.SUJONO
2BUDI SANTOSO SH,MH.halimah
3BUDI SANTOSO SH,MH.Hanisa
Tergugat
NoNama
1nawi
2Rafika
3Fitria
4Fathorrahman
5Firdaus Arif Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa sebidang Tanah Pekarangan Luas ± 264 m2 (12mx22m) dengan Batas-batas sebagai berikut:

Batas Timur                    : Tanah Hotim,

Batas Barat                    : Jalan Desa,

Batas Selatan                : Tanah Asnami Djidin,

Batas Utara                    : Tanah Ibu Sahria.

Tanah pekarangan tersebut merupakan sebagian tanah pekarangan Petok No. 104 Persil 3 Klas DII Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Luas ± 142 Da (±1.420 m2) a.n. Asnami Djidin.;

4. Menyatakan secara hukum penguasaan oleh para tergugat dan/ atau dari siapa saja yang memperoleh hak daripada atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para penggugat;

5. Menghukum Para Tergugat atau dari siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa untuk menyerahkan dan mengembalikan pada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;

6. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukumnya kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);

7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;

8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan setiap hari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak