Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa RIKI YANTO Alias RIKI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 05.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Dusun Pecaron Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo, atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi RIDWAN (sopir) bersama dengan terdakwa (kernet) berangkat dari Jakarta menuju Mataram dengan mengemudikan kendaraan Truck dengan No.Pol E-9237-C untuk mengirim kabel setelah sampai di Probolinggo saksi RIDWAN dan terdakwa istirahat sebentar kemudian melanjutkan perjalanan yang dikemudikan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melaju dari arah barat menuju kearah timur yaitu dari Jakarta ke Lombok sesampainya di Jalan Raya Dusun Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, terdakwa merasa mengantuk dan hendak istirahat karena tidak ada tempat parkir terdakwa sambil mencari lahan untuk parkir kendaraan dan terdakwa melanjutkan perjalanan karena pada saat melaju dalam keadaan mengantuk terdakwa tidak melihat bahwa didepannya ada 2 (dua) orang pengayuh sepeda pedal sedang melaju dari arah barat ke timur  karena jarak terlalu dekat sehingga terdakwa menabrak 2 (dua) orang pengayuh sepeda pedal tersebut kemudian terdakwa merasakan ban belakang samping kiri melindas sesuatu, dan terdakwa berhenti membangunkan saksi RIDWAN untuk menggantikan terdakwa mengemudikan Kend. Truck dengan No. Pol E-9237-C tersebut namun ada pengendara sepeda motor yang diketahui bernama P. EDI berhenti dan memberitahukan bahwa Kend. Truck dengan No.Pol E-9237-C yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut melindas 2 (dua) orang pengayuh sepeda pedal tersebut yang diketahui bernama P. AR (LIS) dan B. AR (SUPIYANI).
- Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban P.ARJUNO/LIS dan B.SUPYANI meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Visum Et Repertum Nomor : IPJ-FORENSIK/328/IV/431.604/2018 tanggal 26 April 2018 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM SITUBONDO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IMAM HARIYONO, dengan hasil pemeriksaan atas nama P. ARJUNO / LIS sebagai berikut :
- Keadaan Umum : - Jenazah datang dengan mobil Ambulans PUSKESMAS Bungatan, - Berat badan kurang lebih enam puluh lima kilo gram, - Tinggi badan seratus enam puluh lima centi meter.
- Kepala : - Terdapat luka robek pada dahi kiri tembus tengkorak kepala panjang lima centi meter lebar dua centi meter, - Terdapat perdarahan pada hidung, - Terdapat perdarahan pada telinga kiri.
- Leher : - Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Dada/perut : - Terdapat luka dari perut atas sampai bawah dan semua isi perut terburai keluar.
- Punggung : - Terdapat luka dan tulang punggung hancur.
- Alat Kelamin Luar : - Terdapat luka robek tak beraturan dari anus sampai kelamin.
- Anggota Gerak Atas ; - Terdapat patah tulang tertutup pada lengan kanan.
- Anggota Gerak Bawah : - Terdapat patah tulang terbuka pada lutut kanan panjang tujuh centi meter lebar empat centi meter, - Terdapat patah tulang terbuka / hancur pada pangkal paha kiri sampai betis atas kanan panjang empat puluh centi meter lebar lima belas centi meter.
- Kesimpulan : - Diduga jenazah meninggal akibat luka di perut.
- Visum Et Repertum Nomor : IPJ-FORENSIK/329/IV/431.604/2018 tanggal 26 April 2018 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM SITUBONDO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IMAM HARIYONO, dengan hasil pemeriksaan atas nama B. SUPYANI sebagai berikut :
- Keadaan Umum : - Jenazah datang dengan mobil Ambulans PUSKESMAS Bungatan, - Berat badan kurang lebih enam puluh lima kilo gram, - Tinggi badan seratus lima puluh lima centi meter.
- Kepala : - Terdapat luka robek pada dahi atas tembus tengkorak kepala panjang sepuluh centi meter lebar tujuh centi meter, - Terdapat luka pada dagu kanan panjang delapan centi meter lebar empat centi meter, - Terdapat pecah tempurung kepala.
- Leher : - Tidak tampak tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
- Dada/perut : - Terdapat luka tak beraturan dari perut bawah sampai dada dan semua isi perut terburai keluar.
- Punggung : - Terdapat luka dan tulang punggung hancur.
- Alat Kelamin Luar : - Terdapat luka robek tak beraturan dari anus sampai kelamin.
- Anggota Gerak Atas : - Terdapat luka pada lengan kanan panjang lima belas centi meter lebar empat centi meter, - Terdapat luka pada pangkal lengan atas kanan panjang dua puluh centi meter lebar tiga centi meter.
- Anggota Gerak Bawah : - Terdapat patah tulang terbuka / hancur dari pangkal paha sampai pergelangan kedua kaki.
- Kesimpulan : - Diduga jenazah meninggal akibat luka di perut sampai kaki.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa RIKI YANTO Alias RIKI Bin Alm. ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 05.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Dusun Pecaron Desa Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo, atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi RIDWAN (sopir) bersama dengan terdakwa (kernet) berangkat dari Jakarta menuju Mataram dengan mengemudikan kendaraan Truck dengan No.Pol E-9237-C untuk mengirim kabel setelah sampai di Probolinggo saksi RIDWAN dan terdakwa istirahat sebentar kemudian melanjutkan perjalanan yang dikemudikan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melaju dari arah barat menuju kearah timur yaitu dari Jakarta ke Lombok, sesampainya di Jalan Raya Dusun Pecaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, terdakwa merasa mengantuk dan hendak istirahat karena tidak ada tempat parkir terdakwa sambil mencari lahan untuk parkir kendaraan dan terdakwa melanjutkan perjalanan karena pada saat melaju dalam keadaan mengantuk terdakwa tidak melihat bahwa didepannya ada 2 (dua) orang pengayuh sepeda pedal sedang melaju dari arah barat ke timur  karena jarak terlalu dekat sehingga terdakwa menabrak 2 (dua) orang pengayuh sepeda pedal tersebut kemudian terdakwa merasakan ban belakang samping kiri melindas sesuatu dan terdakwa berhenti membangunkan saksi RIDWAN untuk menggantikan terdakwa mengemudikan Kend. Truck dengan No. Pol E-9237-C tersebut namun ada pengendara sepeda motor yang diketahui bernama P. EDI berhenti dan memberitahukan bahwa Kend. Truck dengan No.Pol E-9237-C yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut melindas 2 (dua) orang pengayuh sepeda pedal tersebut yang diketahui bernama P. AR (LIS) dan B. AR (SUPIYANI).
- Akibat Kecelakaan lalu lintas tersebut 2 (dua) sepeda pedal milik korban P.LIS dan B. SUPIYANI mengalami rusak berat / ringsek.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |