Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MOH. SIDIQ als SIDIQ bin ASMOYO (alm.) pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gudang Utara RT. 002 RW. 007 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi HERIK SUSANTO, S.H. dan Saksi FAISOL AMIR (masing-masing merupakan Anggota POLRI yang berdinas di POLSEK ASEMBAGUS) sedang melakukan patroli di Taman Kota Asembagus, kemudian para Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MOH. SIDIQ als SIDIQ bin ASMOYO (alm.) telah menjual obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex kepada masyarakat, atas informasi tersebut selanjutnya para Saksi/POLRI melakukan tindakan dengan cara meminta bantuan kepada Saksi DENI KUSTIAWAN untuk membeli obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex kepada Terdakwa dengan cara para Saksi/POLRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar yang masing-masing lembar terlebih dahulu diberi kode tulisan āPā dibagian tengah uang tersebut, selanjutnya Saksi DENI KUSTIAWAN berangkat menuju rumah Terdakwa, sesampainya didekat rumah Terdakwa tersebut Saksi DENI KUSTIAWAN bertemu dengan Saksi ABU HASAN yang membantu Saksi DENI KUSTIAWAN membelikan obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex kepada Terdakwa, setelah Saksi ABU HASAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex sebanyak 12 (dua belas) butir kepada Saksi ABU HASAN yang dikemas dalam plastik klip beserta uang kembalian sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Atas dasar tersebut, selanjutnya Saksi HERIK SUSANTO, S.H. dan Saksi FAISOL AMIR (masing-masing merupakan Anggota POLRI yang berdinas di POLSEK ASEMBAGUS) berserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa diperoleh barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) klip plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 7 (tujuh) butir pil trex warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp. 115.000,- ( Seratus lima belas ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP (Handphone) Android merk OPPO A3S Warna merah.
- 1 (satu) Dusbook HP (hand phone) merek OPPO A3s yang digunakan sebagai tempat menyimpan Pil trex, dan ;
- 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) butir pil trex warna putih.
- Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Asembagus untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05336/NOF/2022 tertanggal 01 Juli 2022 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut :
- No. BB : 11163/NOF/2022 yang disita dari Terdakwa;
- No. BB : 11164/NOF/2022 yang disita dari Saksi DENI KUSTIAWAN berasal dari Terdakwa;
- Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesahatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MOH. SIDIQ als SIDIQ bin ASMOYO (alm.) pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gudang Utara RT. 002 RW. 007 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi HERIK SUSANTO, S.H. dan Saksi FAISOL AMIR (masing-masing merupakan Anggota POLRI yang berdinas di POLSEK ASEMBAGUS) sedang melakukan patroli di Taman Kota Asembagus, kemudian para Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MOH. SIDIQ als SIDIQ bin ASMOYO (alm.) telah menjual obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex kepada masyarakat, atas informasi tersebut selanjutnya para Saksi/POLRI melakukan tindakan dengan cara meminta bantuan kepada Saksi DENI KUSTIAWAN untuk membeli obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex kepada Terdakwa dengan cara para Saksi/POLRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar yang masing-masing lembar terlebih dahulu diberi kode tulisan āPā dibagian tengah uang tersebut, selanjutnya Saksi DENI KUSTIAWAN berangkat menuju rumah Terdakwa, sesampainya didekat rumah Terdakwa tersebut Saksi DENI KUSTIAWAN bertemu dengan Saksi ABU HASAN yang membantu Saksi DENI KUSTIAWAN membelikan obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex kepada Terdakwa, setelah Saksi ABU HASAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan obat TRIHEXYPHENIDHYL atau pil trex sebanyak 12 (dua belas) butir kepada Saksi ABU HASAN yang dikemas dalam plastik klip beserta uang kembalian sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Atas dasar tersebut, selanjutnya Saksi HERIK SUSANTO, S.H. dan Saksi FAISOL AMIR (masing-masing merupakan Anggota POLRI yang berdinas di POLSEK ASEMBAGUS) berserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa diperoleh barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) klip plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) butir pil trex warna putih.
- 1 (satu) klip plastik berisi 7 (tujuh) butir pil trex warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp. 115.000,- ( Seratus lima belas ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP (Handphone) Android merk OPPO A3S Warna merah.
- 1 (satu) Dusbook HP (hand phone) merek OPPO A3s yang digunakan sebagai tempat menyimpan Pil trex, dan ;
- 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) butir pil trex warna putih.
- Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Asembagus untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05336/NOF/2022 tertanggal 01 Juli 2022 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut :
- No. BB : 11163/NOF/2022 yang disita dari Terdakwa;
- No. BB : 11164/NOF/2022 yang disita dari Saksi DENI KUSTIAWAN berasal dari Terdakwa;
- Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesahatan. |