Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Sit Ir. USMAN, M.M. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor PRINT-161/M.5.40/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: PRINT-604/ M.5.40/ Fd.1/ 07/ 2022 tanggal 20 Juli 2022, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah menurut hukum dan/atau tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan, oleh karena penyidikan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, maka tindakan Termohon dalam sebagaimana Penetapan Tersangka sebagaimana dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: PRIN-616/ M. 5. 40/ Fd. 1/ 07/ 2022 (atas nama Ir. USMAN, M.M.) dan Penahanan Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: PRIN-622/ M. 5. 40/ Fd. 1/ 07/ 2022 Tanggal 20 Juli 2022 adalah tidak sah menurut hukum dan/ atau tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta turunannya;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan tersangka atas nama         Ir. USMAN, M.M. (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan/ atau dibacakan tanpa syarat;
  5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 adalah tidak sah menurut hukum dan/ atau tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penahanan permohon a quo tidak mempunyai kekuatan pembuktian mengikat;
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan kepada pemohon seluruh Dokumen Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 seketika setelah putusan ini diucapkan dan/ atau dibacakan tanpa syarat;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugiaan Im-materil (immateriil schade) sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
  8. Menghukum Termohon wajib untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon serta mengumumkannya pada media massa baik cetak maupun online sesaat seketika putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan, demi kepastian hukum bila Termohon kembali melakukan upaya hukum kembali berupa penyidikan dan penahanan terhadap diri Pemohon atas peristiwa pidana dalam perkara ini, dan/ atau akan dinyatakan nebis in idem bila subyek dan obyek yang sama;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini, sesuai dengan ketentuan.

Subsider:

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya