Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H. AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/M.5.40.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2022, bertempat di pinggir jalan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang tidak punya perizinan berusaha untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dimana Terdakwa telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL kepada TAUFIK RAHMAN P - 29 alias OPEK, dengan cara mereka janjian untuk bertemu langsung di pinggir jalan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dimana saat itu Terdakwa datang sendirian dengan membawa 200 (dua ratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL yang akan dibeli oleh TAUFIK RAHMAN alias OPEK, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan TAUFIK RAHMAN alias OPEK, lalu Terdakwa langsung menjual 200 (dua ratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL dengan cara menyerahkan obat tersebut kepada TAUFIK RAHMAN alias OPEK, lalu Terdakwa langsung menerima uang pembayaran dari TAUFIK RAHMAN alias OPEK dengan total sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar 200 (dua ratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL yang dijual Terdakwa pada saat itu sedangkan sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) merupakan pembayaran 100 (seratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL yang sebelumnya pernah Terdakwa jual kepada TAUFIK RAHMAN alias OPEK tetapi belum dibayar oleh TAUFIK RAHMAN alias OPEK, selanjutnya datang saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa telah mengakui perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL dan dari setiap penjualan sebanyak 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03413/NOF/2023 tertanggal 05 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 07772/2023/NOF dan nomor: 07773/2023/NOF atas nama AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras; - Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panji atas nama PUTERIRAGIL ATMA PERTIWI, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang termasuk dalam sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter; ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketentuan pasal 60 angka 4 dan angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.----------------------------------------- A T A U KEDUA ----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2022, bertempat di pinggir jalan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------ - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk itu, dimana Terdakwa telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL kepada TAUFIK RAHMAN alias OPEK, dengan cara mereka janjian untuk bertemu langsung di pinggir jalan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dimana saat itu Terdakwa datang sendirian dengan membawa 200 (dua ratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL yang akan dibeli oleh TAUFIK RAHMAN alias OPEK, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan TAUFIK RAHMAN alias OPEK, lalu Terdakwa langsung menjual 200 (dua ratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL dengan cara menyerahkan obat tersebut kepada TAUFIK RAHMAN alias OPEK, lalu Terdakwa langsung menerima uang pembayaran dari TAUFIK RAHMAN alias OPEK dengan total sebesar Rp.420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar 200 (dua ratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL yang dijual Terdakwa pada saat itu sedangkan sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) merupakan pembayaran 100 (seratus) butir obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL yang sebelumnya pernah Terdakwa jual kepada TAUFIK RAHMAN alias OPEK tetapi belum dibayar oleh TAUFIK RAHMAN alias OPEK, selanjutnya datang saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa telah mengakui perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL dan dari setiap penjualan sebanyak 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03413/NOF/2023 tertanggal 05 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 07772/2023/NOF dan nomor: 07773/2023/NOF atas nama AHMAD BUSAIRI alias RIRI bin NINJO berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras; - Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panji atas nama PUTERIRAGIL ATMA PERTIWI, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter; ---------Perbuatan Anak tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--

Pihak Dipublikasikan Ya