Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2018/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Joni Bin Buhara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/O.5.39/Ep.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joni Bin Buhara[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa JONI Bin BUHARA bersama dengan saksi HADI Bin DULGANI (berkas terpisah, sudah di putus bersalah) pada tanggal 24 Januari 2018, tanggal 26 Januari 2018, tanggal 29 Januari 2018, dan tanggal 01 Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di kantor koperasi BMT NU Jawa Timur Cabang Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi HADI Bin DULGANI dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa menghubungi saudara IMAM yang merupakan pedagan emas keliling melalui telepon dan menyampaikan kepada saudara IMAM “KALAU ADA BARANG/PERHIASAN SEPUHAN/LAPISAN EMAS AGAR MENGHUBUNGI SAYA KARENA AKAN SAYA BELI”, sehingga setiap ada barang/perhiasan sepuhan/lapisan emas bagian luar saja, saudara IMAM menghubungi terdakwa melalui telepon HP dan selanjutnya terdakwa bertemu dengan saudara IMAM bertemu untuk transaksi dan membeli emas dari saudara IMAM tersebut sebanyak 4 (Empat) kali dengan total pembelian Rp. 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada sekitar bulan Januari tahun 2018 dengan rincian sebagaimana berikut :
  1. 6 (Enam) Gelang Keroncong Pida seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), di Warung Bakso Selatan Jembatan Kotakan.
  2. 1 (Satu) Gelang Begel seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), di rumah terdakwa.
  3. 4 (Empat) Gelang Keroncong Botoran seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), di rumah terdakwa.
  4. 1 (Satu) Gelang Rantai dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), dan 1 (Satu) Kalung Rantai seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), di Barat Pasar Panji Situbondo.
  • Kemudian terdakwa mendatangi saksi NASIR sambil membawa 2 (Dua) Botol Bir Bintang untuk meminta tolong dibuatkan KTP Palsu dengan alasan KTP temannya telah hilang yang apabila mau mengurus lagi prosesnya susah yaitu :
  1. KTP Palsu dengan NIK 3512022076080001, atas nama KARDI, yang blangko KTP kosongnya didapatkan dari KTP Bekas yang terdakwa dapatkan/temukan di jalan pada saat terdakwa jalan-jalan ke daerah Besuki yang kemudian terdakwa berikan kepada saksi NASIR bersama dengan foto saksi HADI Bin ABDULGANI dan catatan dalam lembar kertas yang isinya : Nama : KARDI, Tempat Tanggal Lahir : Situbondo, 22-07-1960, Pekerjaan : Tani, Alamat : Kp. Langsep RT.02/02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
  2. KTP Palsu dengan NIK 3509102309570001, atas nama SUKARMAN.
  • Dan selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi NASIR sambil membawa minuman jenis ARAK untuk minta tolong lagi kepada saksi NASIR agar dibuatkan Nota Toko Emas Palsu dalam bentuk kosongan atau belum diisi dengan alasan saudaranya telah kehilangan nota toko emas dan kalau nanti perhiasan tersebut dijual akan ditawar murah karena tidak ada notanya, yaitu :
  1. Nota Pembelian Mas TOKO PERHIASAN MAS BAGUS PLAZA SUKARAMAI.
  2. Nota Pembelian Perhiasan Mas KEDAI EMAS KETA, Keta Jewellers Sdn. Bhd Alamat Jalan Tuanku Abdul Rahman 50100 Kuala Lumpur.
  3. Nota Pembelian Perhiasan TOKO EMAS, ISTANA EMAS, alamat Jln. Sam Ratulangi Komplek Pasar Sentral FB No.12 Gorontalo.
  4. Nota Pembelian Perhiasan TOKO PERHIASAN EMAS INDAH Jalan Komp. Pinasungkulan No. 36 Karombasan Manado.
  • Kemudian setelah nota kosong tersebut sudah selesai dibuat, terdakwa menulis sendiri dalam nota toko emas palsu tersebut yang disesuaikan dengan catatan berisi nama/jenis perhiasan dan berat perhiasannya yang diberikan oleh saudara IMAM pada saat menyerahkan perhiasan sepuhan/lapisan emas tersebut kepada terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi saksi HADI Bin ABDULGANI di rumahnya yaitu di Kampung Krajan Desa Panji Kidul Kec. Panji Kab. Situbondo dan mengajak saksi HADI Bin ABDULGANI untuk menggadaikan emas palsu tersebut ke BMT-NU Cab. Bungatan yang sudah terdakwa survey sebelumnya, yang kemudian dipertanyakan oleh saksi HADI Bin ABDULGANI “Bagaimana kalau perhiasan emas palsu tersebut di tolak oleh pihak Koperasi BMT-NU Bungatan?” dan terdakwa memastikan kepada saksi HADI Bin ABDULGANI bahwa tidak mungkin ditolak oleh pihak koperasi karena terdakwa sudah membuatkan nota pembelian perhiasan yang akan digadaikan, dan dari penjelasan tersebut, saksi HADI Bin ABDULGANI kemudian mengiyakan dan mau untuk turut serta menggadaikan perhiasan emas palsu tersebut ke Koperasi BMT-NU Cab. Bungatan, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2018, terdakwa menghubungi saksi HADI Bin ABDULGANI bahwa KTP Palsu sudah selesai dibuat dan menyatakan bahwa besok (24 Januari 2018) rencana ke Koperasi BMT-NU Bungatan jadi dilaksanakan dan menyuruh agar saksi HADI Bin ABDULGANI agar siap-siap dan menunggu dirumah dan akan dijemput oleh terdakwa.
  • Keesokan harinya, yakni tanggal 24 Januari 2018, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi HADI Bin ABDULGANI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dan selanjutnya berboncengan menuju ke Jalan Argopuro Situbondo jurusan Kantor Samsat dan saksi HADI Bin ABDULGANI disuruh menunggu di Warung Nasi sementara terdakwa pergi meninggalkannya untuk mengambil KTP beserta perhiasan palsu. Selang 1 (satu) jam kemudian terdakwa datang menemui saksi HADI Bin ABDULGANI di warung nasitersebut dan menyerahkan KTP beserta Perhiasan Emas Palsu berupa 6 (enam) Gelang Keroncong Pipa yang selanjutnya saksi HADI Bin ABDULGANI masukkan kedalam kantong baju dan kemudian bersama-sama pergi ke Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kab. Situbondo yang sesampainya disana, saksi HADI Bin ABDULGANI diturunkan di depan kantor Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan sedangkan terdakwa menunggu di dekat lokasi.
  • Kemudian setelah di dalam kantor Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kab. Situbondo, saksi HADI Bin ABDULGANI menyerahkan perhiasan palsu dan nota pembelian palsu kepada Teller BMT-NU Cabang Bungatan yakni saksi SABARIYANTI, karena saksi HADI Bin ABDULGANI belum menjadi anggota koperasi, maka dengan menggunakan KTP Palsu atas nama KARDI, saksi HADI Bin ABDULGANI mendaftar dulu sebagai anggota / nasabah Koperasi BMT-NU Cab. Bungatan Kab. Situbondo dengan menyerahkan Foto Copy KTP dan menunjukkan KTP Asli kepada Juru Tabungan yakni saksi MOCH. AQIL MUBAROK, dan setelah semua persyaratan lengkap saksi HADI Bin ABDULGANI bisa menggadaikan perhiasan emasnya dan menerima uang gadai dari Pihak Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kab. Situbondo.
  • Dan dengan cara yang sama sebagaimana tersebut diatas, saksi HADI Bin ABDULGANI menggadaikan perhiasan palsu di BMT-NU Cab. Bungatan Kab. Situbondo sebanyak 4 (empat) kali, yang bedanya pada transaksi ke dua ke tiga dan ke empat, saksi HADI Bin ABDULGANI tidak perlu lagi mengisi formulir permohonan menjadi anggota, adapun rincian transaksi gadai tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tanggal 24 Januari 2018, berupa Gelang Keroncong Pipa sebanyak 6 (Enam) Buah dengan berat 29,10 gram dengan pinjaman uang sebesar Rp. 8.970.800,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah), dengan bukti transaksi FOTO COPY KTP Nomor 3512022076080001 Atas Nama KARDI dan Nota Pembelian Perhiasan Mas TOKO PERHIASAN MAS BAGUS PLAZA SUKARAMAI tertanggal 18-12-2016.
  2. Tanggal, 26 Januari 2018, berupa 1 (Satu) Gelang Bangle dengan berat 23,600 gram dengan pinjaman uang sebesar Rp. 7.739.500,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan bukti transaksi FOTO COPY KTP Nomor 3512022076080001 Atas Nama KARDI dan Nota Pembelian Perhiasan Mas KEDAI EMAS KETA, Keta Jewellers Sd.Bhd Alamat Jalan Tuanku Abdul Rahman 50100 Kuala Lumpur.
  3. Tanggal 29 Januari 2018, berupa Gelang Keroncong Pipa sebanyak 4 (Empat) Buah dengan berat 29 gram, dengan pinjaman Rp. 9.061.700,- (Sembilan Juta Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah), dengan bukti transaksi FOTO COPY KTP Nomor 3512022076080001 Atas Nama KARDI dan Nota Pembelian Perhiasan TOKO EMAS ISTANA EMAS Alamat Jln. Sam Ratulangi Komplek Pasar Sentral FB. No.12 Gorontalo Tanggal 27-1-2017.
  4. Tanggal 01 Februari 2018, berupa 1 (Satu) Kalung dan 1 (Satu) Gelang Rantai dengan berat total 54,95 gram dengan pinjaman uang sebesar Rp. 13.123.400,- (Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah), dengan bukti transaksi FOTO COPY KTP Nomor 3512022076080001 Atas Nama KARDI dan Nota Pembelian Perhiasan TOKO PERHIASAN EMAS INDAH Jalan Komp. Pinasungkulan No.36 Karombasan – Manado Tanggal 17-10-2016.
  • Dari ke empat transaksi gadai tersebut, terdakwa bersama dengan saksi HADI Bin ABDULGANI mendapatkan total uang sebesar Rp. 38.895.400,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah) yang terdakwa gunakan kurang lebih sebagai berikut :
  1. Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) terdakwa berikan kepada saksi HADI Bin ABDULGANI.
  2. Rp. 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran/pembelian Perhiasan Emas Palsu / Sepuhan / Lapisan Emas kepada saudara IMAM.
  3. Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) untuk membelikan menantu terdakwa yakni saksi ALIF AGUSTIAWAN 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION Warna Merah Marun No.Pol P-5976-EV, STNK Atas Nama SURAYAN.
  4. Sisanya sebesar Rp. 9.995.400,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah) digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
  • Setelah berhasil menggadaikan emas palsunya di Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kab. Situbondo, kemudian pada tanggal 20 Februari 2018 terdakwa bersama dengan saksi HADI Bin ABDULGANI mencoba menggadaikan perhiasan emas palsu di Koperasi BMT-NU Cabang Balung Jember, yang kemudian berujung kegagalan, terdakwa yang menunggu diluar kantor Koperasi BMT-NU Cabang Balung Jember mengetahui ada petugas Polsek datang di kantor BMT-NU Balung Jember untuk mengamankan saksi HADI Bin ABDULGANI sehingga terdakwa langsung kabur menuju Situbondo  dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengambil baju-bajunya dan bergegas meninggalkan rumah dan kabur melarikan diri ke Bali.
  • Kemudian Pimpinan BMT-NU Balung Jember yakni saksi MOCH. MUSLIM, SSY menginformasikan kepada pimpinan BMT-NU Cabang Bungatan Situbondo yakni saksi SAIFULLAH, M.Kom bahwa telah mengamankan seorang laki-laki bernama SUKARMAN yang telah menggadaikan emas palsu dan menanyakan kepada saksi SAIFULLAH, M.Kom “apakah di BMT-NU Cabang Bungatan Situbondo juga ada nasabah / anggota bernama SUKARMAN yang telah menggadaikan perhiasan”, dan setelah di cek bahwa yang dimaksud SUKARMAN sebenarnya adalah saksi HADI Bin ABDULGANI yang menggadaikan emas dengan menggunakan KTP Palsu atas nama KARDI, sehingga kemudian saksi SAIFULLAH, M.Kom untuk menguji ulang perhiasan yang pernah digadaikan oleh saksi HADI Bin ABDULGANI tersebut dan setelah di taksasi ulang oleh saksi SABARIYANTI ternyata semua perhiasannya bukan terbuat dari emas asli, melainkan palsu.
  • Bahwa setelah di teliti ulang oleh Pegadaian Cabang Situbondo sebagaimana Surat Keterangan Hasil Penelitian Emas Nomor 014/1253.00/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Situbondo TEGUH SUJIANTO NIK P.79254 dan yang meneliti Penaksir ABDUL SALAM NIK. P.81774 bahwa perhiasan tersebut : 6 (Enam) Perhiasan Gelang Keroncong Pipa, 1 (Satu) Perhiasan Gelang Begel, 4 (Empat) Perhiasan Gelang Keroncong, 1(Satu) Buah Gelang Rantai, 1 (Satu) Buah Kalung Rantai adalah “EMAS SEPUHAN” atau “PALSU”.
  • Akibat perbuatan Terdakwa JONI Bin BUHARA bersama dengan saksi HADI Bin DULGANI (berkas terpisah, sudah di putus bersalah) tersebut, Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kabupaten Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 38.895.400,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Joni Bin Buhara tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 378 Jo 64 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya