Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa ACHMAD JASULI als MAMAD bin MASNI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di parkir Depan Toko Central Jl. Diponegoro, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke toko Central dengan tujuan untuk membeli kaos kaki, sesampainya ditoko Central terdakwa memarkir sepeda motornya lalu masuk kedalam Toko Central namun karena barang yang dicari terdakwa tidak ada lalu terdakwa kembali ketempat sepeda motornya diparkir, ketika menuju kesepeda motornya terdakwa melihat 1 buah HP merk Samsung Galaxy note 8 warna hitam abu-abu milik saksi korban Ir. Peter Rubiyanto berada dilaci sepeda motor Yamaha Mio warna kuning yang diparkir disamping sepeda motor terdakwa, mengetahui HP tersebut kemudian timbul niat terdakwa mengambilnya lalu terdakwa menuju kesepeda motor milik saksi korban Ir. Peter Rubiyanto dan tanpa adanya ijin saksi korban terdakwa mengambil HP tersebut lalu dimasukkan kedalam saku bajunya, setelah berhasil mengambil HP kemudian terdakwa pergi menuju ke rumah saksi Hairul Bahri yang beralamat di Ds Sempol, Kec Prajekan, Kab Bondowoso dengan tujuan untuk menjual HP milik saksi korban.
- Bahwa sesampainya dirumah saksi Hairul Bahri terdakwa menawarkan HP tersebut terdakwa dengan mengatakan bahwa 1 buah HP merk Samsung Galaxy note 8 warna hitam abu-abu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara mengambil tanpa ijin dan berdasarkan kesepakatan terdakwa menjual HP tersebut pada saksi Hairul Bahri seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditambah dengan 1 buah HP merk OPPO A23 milik saksi Hairul Bahri menjadi milik terdakwa, setelah 1 buah HP merk Samsung Galaxy note 8 warna hitam abu-abu diserahkan pada saksi Hairul Bahri uang pembelian HP tersebut dijanjikan oleh saksi Hairul Bahri akan dibayar keesokan harinya, selanjutnya setelah 1 buah HP merk Samsung Galaxy note 8 warna hitam abu-abu berada pada saksi Hairul Bahri kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 20.00 wib HP tersebut digadaikan pada saksi Syaifullah als Syaiful sebesar Rp. 1.000.000,- , setelah mendapatkan uang Rp. 1.000.000,- kemudian uang tersebut oleh saksi Hairul Bahri diserahkan pada terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 20.00 wib di Pinggir Jalan Raya Kec Prajekan, Kab Bondowoso.
- Bahwa berdasarkan laporan kehilangan dari saksi korban Ir. Peter Rubiyanto kemudian saksi Febri Antoni dan saksi Samsul Arifin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi Syaifullah dan saksi Hairul Bahri yang kemudian terdakwa berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 23.45 wib di Dsn Wringin, Ds Klampokan, kec Panji, Kab Situbondo.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ir. Peter Rubiyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 12.199.000,- (dua belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |