Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2021/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Imam Habibullah Bin Sukarso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-200/M.5.40/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Habibullah Bin Sukarso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yason Silvanus, S.H.Imam Habibullah Bin Sukarso
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa  IMAM HABIBULLAH Bin SUKARSO pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira jam 00.45 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Pertigaan Jalan Kampung Ardani Rt.02 Rw.08 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Vendi Eko Prasetyo (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) bersama-sama beberapa anggota yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Imam Habibullah Bin Sukarso tanpa hak membeli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket bungkus plastic beirisi sabu-sabu melalui perantara sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pekerjaannya sebagai Fotografer beralamat di Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa sebelumnya para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari Informan bahwa terdakwa akan membeli Sabu-sabu yang akan digunakan sendiri oleh terdakwa Imam Habibullah kemudian atas informasi tersebut para saksi meminta bantuan informan untuk mencari keberadaan terdakwa kemudian didapat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol. P-4485-FV yang berada di dekat Pertigaan Jalan Kampung Ardani Rt.02 Rw.08 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sedang menunggu temannya untuk menggunakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa setelah para saksi yang melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu temannya kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic sabu-sabu yang ditaruh dibelakang casing Hp Samsung warna hitam milik terdakwa dengan berat kotor 0,38 g (nol koma tiga delapan gram) serta 2 (dua) buah cotton bath warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol. P-4485-FV.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli melalui sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian sabu-sabu tersebut digunakan bersama-sama oleh terdakwa bersama sdr. Agustinus Purnama alias Gusti dan pacar sdr. Agustinus yaitu saksi Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) di rumah sdr. Agustinus Purnama yang beralamat di Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari terdakwa tersebut kemudian para saksi dari Polres menuju ke lokasi kemudian mengamankan saksi  Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang yang berada di rumah sdr. Agustinus Purnama alias Gusti serta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil yang diduga berisi sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah Bong alat hisab sabu, 4 (empat) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu)  buah saringan sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah gulungan aluminium foil. 1 (satu) buah korek warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) lembar aluminium foil yang berada didalam kamar sdr. Agustinus Purnama alias Gusti dimana sdr. Agustinus Purnama alias Gusti melarikan diri dari petugas Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk membeli Narkotika golongana I jenis shabu tersebut  untuk digunakan secara bersama-sama sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saksi Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) lalu terdakwa bersama-sama Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo Nomor : 445/741/431.202.7.3/2020 tertanggal 03 November 2020 menerangkan hasil tes urine No.05N atas nama IMAM HABIBULLAH Positif Methamphamine dan positif Amphetamine serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 11062/NNF/2019 pada hari ………. tanggal ….. November 2020 yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku KABIDLADFOR POLDA JATIM, dan pemeriksa IMAM MUKTI. S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ……………/2020/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa  IMAM HABIBULLAH Bin SUKARSO pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira jam 00.45 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Pertigaan Jalan Kampung Ardani Rt.02 Rw.08 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Vendi Eko Prasetyo (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) bersama-sama beberapa anggota yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Imam Habibullah Bin Sukarso tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket bungkus plastic beirisi sabu-sabu melalui perantara sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pekerjaannya sebagai Fotografer beralamat di Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa sebelumnya para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari Informan bahwa terdakwa akan membeli Sabu-sabu yang akan digunakan sendiri oleh terdakwa Imam Habibullah kemudian atas informasi tersebut para saksi meminta bantuan informan untuk mencari keberadaan terdakwa kemudian didapat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol. P-4485-FV yang berada di dekat Pertigaan Jalan Kampung Ardani Rt.02 Rw.08 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sedang menunggu temannya untuk menggunakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa setelah para saksi yang melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu temannya kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic sabu-sabu yang ditaruh dibelakang casing Hp Samsung warna hitam milik terdakwa dengan berat kotor 0,38 g (nol koma tiga delapan gram) serta 2 (dua) buah cotton bath warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol. P-4485-FV.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli melalui sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian sabu-sabu tersebut digunakan bersama-sama oleh terdakwa bersama sdr. Agustinus Purnama alias Gusti dan pacar sdr. Agustinus yaitu saksi Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) di rumah sdr. Agustinus Purnama yang beralamat di Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari terdakwa tersebut kemudian para saksi dari Polres menuju ke lokasi kemudian mengamankan saksi  Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang yang berada di rumah sdr. Agustinus Purnama alias Gusti serta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil yang diduga berisi sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah Bong alat hisab sabu, 4 (empat) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu)  buah saringan sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah gulungan aluminium foil. 1 (satu) buah korek warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) lembar aluminium foil yang berada didalam kamar sdr. Agustinus Purnama alias Gusti dimana sdr. Agustinus Purnama alias Gusti melarikan diri dari petugas Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk membeli Narkotika golongana I jenis shabu tersebut  untuk digunakan secara bersama-sama sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saksi Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) lalu terdakwa bersama-sama Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo Nomor : 445/741/431.202.7.3/2020 tertanggal 03 November 2020 menerangkan hasil tes urine No.05N atas nama IMAM HABIBULLAH Positif Methamphamine dan positif Amphetamine serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 11062/NNF/2019 pada hari ………. tanggal ….. November 2020 yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku KABIDLADFOR POLDA JATIM, dan pemeriksa IMAM MUKTI. S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ……………/2020/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa terdakwa  IMAM HABIBULLAH Bin SUKARSO pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekira jam 23.45 Wib sampai dengan hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira jam 00.30 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2020 bertempat di dalam kamar rumah sdr. Agustinus Purnama alais Gusti (DPO) masuk Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Vendi Eko Prasetyo (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) bersama-sama beberapa anggota yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Imam Habibullah Bin Sukarso Menyalahgunakan dengan cara menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri berupa 1 (satu) paket bungkus plastic beirisi sabu-sabu melalui perantara sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pekerjaannya sebagai Fotografer beralamat di Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa sebelumnya para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari Informan bahwa terdakwa akan membeli Sabu-sabu yang akan digunakan sendiri oleh terdakwa Imam Habibullah kemudian atas informasi tersebut para saksi meminta bantuan informan untuk mencari keberadaan terdakwa kemudian didapat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol. P-4485-FV yang berada di dekat Pertigaan Jalan Kampung Ardani Rt.02 Rw.08 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sedang menunggu temannya untuk menggunakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa setelah para saksi yang melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu temannya kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic sabu-sabu yang ditaruh dibelakang casing Hp Samsung warna hitam milik terdakwa dengan berat kotor 0,38 g (nol koma tiga delapan gram) serta 2 (dua) buah cotton bath warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol. P-4485-FV.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli melalui sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian sabu-sabu tersebut digunakan bersama-sama oleh terdakwa bersama sdr. Agustinus Purnama alias Gusti dan pacar sdr. Agustinus yaitu saksi Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) di rumah sdr. Agustinus Purnama yang beralamat di Gang Lumbung Lingkungan Karangasem Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari terdakwa tersebut kemudian para saksi dari Polres menuju ke lokasi kemudian mengamankan saksi  Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang yang berada di rumah sdr. Agustinus Purnama alias Gusti serta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil yang diduga berisi sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah Bong alat hisab sabu, 4 (empat) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu)  buah saringan sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah gulungan aluminium foil. 1 (satu) buah korek warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) lembar aluminium foil yang berada didalam kamar sdr. Agustinus Purnama alias Gusti dimana sdr. Agustinus Purnama alias Gusti melarikan diri dari petugas Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk membeli Narkotika golongana I jenis shabu tersebut  untuk digunakan secara bersama-sama sdr. Agustinus Purnama alias Gusti (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan saksi Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) lalu terdakwa bersama-sama Pratma Safitri Auliya alias Lia Binti Bambang (dalam perkara terpisah) diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo Nomor : 445/741/431.202.7.3/2020 tertanggal 03 November 2020 menerangkan hasil tes urine No.05N atas nama IMAM HABIBULLAH Positif Methamphamine dan positif Amphetamine serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 11062/NNF/2019 pada hari ………. tanggal ….. November 2020 yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku KABIDLADFOR POLDA JATIM, dan pemeriksa IMAM MUKTI. S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ……………/2020/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

Pihak Dipublikasikan Ya