Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. HAERI alias HERI bin HALISUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-867/M.5.40/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERI alias HERI bin HALISUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa HAERI als HERI bin HALISUN pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Dusun Kotakan Utara RT. 006 RW. 002 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 WIB Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi FEBRI ANTONI beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo mendapat informasi masyarakat terkait dengan dugaan judi togel bertempat di Warung Makan yang beralamat di Dusun Kotakan Utara RT. 006 RW. 002 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
  • Kemudian, Terdakwa yang biasa melayani pembeli judi togel berada di lokasi tersebut sambil menunggu atau melayani para pembeli judi togel, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi FEBRI ANTONI beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
  1. 2 (dua) lembar kertas yang berisi tulisan nomor togel;
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan  hadiah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan diskon dari bandar sehingga sisa pembelian togel diambil Terdakwa serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel sehingga dijadikan sebagai penambah pencarian Terdakwa;
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa HAERI als HERI bin HALISUN pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Dusun Kotakan Utara RT. 006 RW. 002 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 WIB Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi FEBRI ANTONI beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo mendapat informasi masyarakat terkait dengan dugaan judi togel bertempat di Warung Makan yang beralamat di Dusun Kotakan Utara RT. 006 RW. 002 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
  • Kemudian, Terdakwa yang biasa melayani pembeli judi togel berada di lokasi tersebut sambil menunggu atau melayani para pembeli judi togel, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi FEBRI ANTONI beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
  1. 2 (dua) lembar kertas yang berisi tulisan nomor togel;
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan  hadiah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan diskon dari bandar sehingga sisa pembelian togel diambil Terdakwa serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel;
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya