Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI pada hari Senin tanggal tanggal 03 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan SD N 2 Mimbaan gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO dan Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil Trex yang mengandung Triheksifenidil HCI yang tidak terdapat ijin edarnya kepada saksi PUTRI MAGDALENA, bahwa sebelumnya Saksi VENDI EKO P. dan saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo meminta bantuan kepada Saksi PUTRI MAGDALENA untuk mengungkap peredaran Pil Trex, kemudian Saksi PUTRI MAGDALENA menuju ke rumah terdakwa di pinggir jalan depan SD N 2 Mimbaan gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan melakukan pemesanan Pil TREX kepada Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI, kemudian Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI mengarahkan Saksi PUTRI MAGDALENA untuk bertemu dengan Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO kemudian Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO menyuruh Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI untuk mengambilkan Pil TREX kepada seseorang di daerah Gang SMAM bernama MERI. Kemudian Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI mengajak Saksi PUTRI MAGDALENA menuju sesorang bernama MERI di daerah Gang SMAM namun Saksi PUTRI MAGDALNEA menunggu Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI di depan SDN 2 Mimbaan. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI kembali dan menyerahkan Pil Trex sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi PUTRI MAGDALENA kemudian Saksi PUTRI MAGDALENA menyerahkan uang pembelian Pil Trex sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI.
- Bahwa kemudian Saksi VENDI EKO P. dan saksi NUR CHOLIS MADJID, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX.
- Dan telah dibuatkan berita acara penyitaan pada tanggal 03 April 2023
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir diduga Pil TREX.
- Uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit HP merk Realme Warna Biru.
- 1 (satu) Buah Kresek warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario No Pol : P 2454 DW warna hitam.
- Kemudian para Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03414/NOF/2023 Tanggal 08 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07792/2023/NOF dan 07793/2023/NOF. (masing-masing berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±0,442 gram dan ±0,423 gram) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka 4 dan Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa ACH FIRMAN HIDAYAT alias FIRMAN bin MOH. ILYAS pada hari Senin tanggal tanggal 03 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan SD N 2 Mimbaan gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO dan Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil Trex yang mengandung Triheksifenidil HCI yang tidak terdapat ijin edarnya kepada saksi PUTRI MAGDALENA, bahwa sebelumnya Saksi VENDI EKO P. dan saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo meminta bantuan kepada Saksi PUTRI MAGDALENA untuk mengungkap peredaran Pil Trex, kemudian Saksi PUTRI MAGDALENA menuju ke rumah terdakwa di pinggir jalan depan SD N 2 Mimbaan gang SMAM Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan melakukan pemesanan Pil TREX kepada Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI, kemudian Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI mengarahkan Saksi PUTRI MAGDALENA untuk bertemu dengan Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO kemudian Terdakwa YUSUF DWI ADI PUTRA alias PUTRA bin ALWIYANTO menyuruh Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI untuk mengambilkan Pil TREX kepada seseorang di daerah Gang SMAM bernama MERI. Kemudian Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI mengajak Saksi PUTRI MAGDALENA menuju sesorang bernama MERI di daerah Gang SMAM namun Saksi PUTRI MAGDALNEA menunggu Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI di depan SDN 2 Mimbaan. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI kembali dan menyerahkan Pil Trex sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi PUTRI MAGDALENA kemudian Saksi PUTRI MAGDALENA menyerahkan uang pembelian Pil Trex sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa NIKE FARIRA ROSIDI alias CECE binti DAFIR ROSIDI.
- Bahwa kemudian Saksi VENDI EKO P. dan saksi NUR CHOLIS MADJID, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX.
- Dan telah dibuatkan berita acara penyitaan pada tanggal 03 April 2023
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir diduga Pil TREX.
- Uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit HP merk Realme Warna Biru.
- 1 (satu) Buah Kresek warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario No Pol : P 2454 DW warna hitam.
- Kemudian para Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03414/NOF/2023 Tanggal 08 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07792/2023/NOF dan 07793/2023/NOF. (masing-masing berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±0,442 gram dan ±0,423 gram) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------
Situbondo, 09 Agustus 2023
|
PENUNTUT UMUM
RENE ANGGARA, SH
AJUN JAKSA
|
|