Dakwaan |
----- Bahwa mereka Terdakwa I. Kosniyanto alias Pak Ahmad bin Kusni dan Terdakwa II. Suwalis bin Suryo pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2017, bertempat di rumah Terdakwa I. Kosniyanto alias Pak Ahmad bin Kusni yang beralamat di Dusun Tuboh Barat RT.03/RW.03, Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. Kosniyanto alias Pak Ahmad bin Kusni dan Terdakwa II. Suwalis bin Suryo dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang kegiatan Para Terdakwa yang membuat petasan, maka petugas Kepolisan Resor Situbondo melakukan penyelidikan. Bahwa setelah dilakukan pengamatan memang benar Para Terdakwa membuat petasan, sehingga pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 20.00 WIB petugas Kepolisan Resor Situbondo akhirnya mendatangi rumah Terdakwa I. Kosniyanto alias Pak Ahmad bin Kusni yang beralamat di Dusun Tuboh Barat RT.03/RW.03, Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dan mendapati Terdakwa I. Kosniyanto alias Pak Ahmad bin Kusni bersama dengan Terdakwa II. Suwalis bin Suryo sedang membuat petasan. Bahwa kemudian petugas dari Kepolisan Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) petasan jadi dengan panjang masing-masing sekitar 8 cm dan diameter 2 cm, 472 (empat ratus tujuh puluh dua) selongsong/rol petasan siap pakai (kosong) dengan panjang masing-masing sekitar 8 cm dan diameter 2 cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang sekitar 48 cm, 3 (tiga) buah bambu yang sudah diruncing, 2 (dua) buah mangkok plastik, 1 (satu) kardus yang berisi kertas bekas, dan 2 (dua) bundel sumbu petasan. Bahwa Para Terdakwa membuat petasan tersebut ialah dengan cara terlebih dahulu Terdakwa I. Kosniyanto alias Pak Ahmad bin Kusni membeli bubuk / obat petasan per ons seharga Rp. 18.000,-(delapan belas ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) ons senilai Rp. 54.000,-(lima puluh empat ribu rupiah dengan menggunakan uang Terdakwa II. . Suwalis bin Suryo kepada seseorang yang tidak dikenal Para Terdakwa, setelah obat/bubuk petasan sudah didapat Para Terdakwa menyiapkan koran / kertas bekas , potongan kayu, potongan bambu dan lem yang dipergunakan untuk membuat selongsong/rol petasan dengan cara digulung dengan kayu jati, dan setelah selongsong / rol jadi bambu ditarik lagi dan hasil selongsong kertas tersebut diiisi dengan bubuk/obat petasan yang sudah dicampur dan dimasukkan secukupnya kemudian dibagian atasnya dilem dan diberi sumbu.
----- Perbuatan Terdakwa I. Kosniyanto Alias Pak Ahmad Bimn Kusni dan Terdakwa II. Suwalis Bin Suryo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |