Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2016/PN Sit. HANDOKO ALFIANTORO, SH.,MHum 1.MOHAMMAD ABU YASID Bin SUKIMAN
2.NOR MOH. HOLILOLLAH Alias HOLIL Bin MA'IL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-87/0.5.39/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO ALFIANTORO, SH.,MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ABU YASID Bin SUKIMAN[Penahanan]
2NOR MOH. HOLILOLLAH Alias HOLIL Bin MA'IL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------Bahwa mereka terdakwa 1) MOHAMMAD ABU YASID Bin SUKIMAN dan terdakwa 2) NOR MOH. HOLILOLLAH Alias HOLIL Bin MA’IL dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO als DEP bin HALIL (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di Tempat Pemandian Pasir Putih di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan permukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio elah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena para terdakwa tanpa hak telah memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr dan ketika dilakukan penangkapan sabu-sabu tersebut oleh terdakwa ABU YAZID dibuang kebelakang dengan menggunakan tangan kanannya, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik sabu-sabu tersebut adalah milik para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO yang dibeli secara patungan dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama oleh para terdakwa, saksi DEBY AGUS BUDIYANTO serta SOFI dan para terdakwa berada ditempat tersebut dengan maksud untuk menyerahkan 1 bungkus sabu-sabu kepada SOFI.
  • Berdasarkan keterangan tersebut kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap saksi DEBY AGUS BUDIYANTO di belakang polsek Bungatan Kec Bungatan Kab Situbondo, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa 1 bungkus sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara saksi DEBY AGUS BUDIYANTO memesan pada Deny (DPO) pada Hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira jam 05.00 Wib di Dsn. Selatan Ledeng Rt 1 Rw 2 Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus terdiri dari  1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau seharga Rp. 200.000,- dan 1 bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr seharga Rp. 400.000,- dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara patungan dan dibayarnya setelah sabu-sabu dikonsumsi oleh para terdakwa, saksi DEBY AGUS BUDIYANTO dan SOFI, setelah diketemukan 1 bungkus sabu berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kemudian didapat keterangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram disimpan di Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo.
  • Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo dan di gudang tersebut tepatnya didalam tanah diketemukan sebanyak 6 poket sabu-sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau.
  • Bahwa setelah diketemukan 6 (enam) bungkus sabu-sabu kemudian didapat keterangan dari para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau adalah milik para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO sedangkan 5 (lima) bungkus sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24(nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27(nol koma dua tujuh)gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam adalah milik DENY (DPO) yang dititipkan pada terdakwa ABU YAZID melalui terdakwa HOLIL pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib di Ds. Rampak Kec. Suboh Kab. Situbondo karena DENY (DPO) akan pergi ke Kediri, kemudian oleh terdakwa ABU YAZID 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut disimpan didalam gudang tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8619/NNF/2016 tanggal 23 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., dan LULUK MULJANI, telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti 11538/2016/NNF berisi 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,531 (nol koma lima tiga satu) gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

------Bahwa mereka terdakwa 1) MOHAMMAD ABU YASID Bin SUKIMAN dan terdakwa 2) NOR MOH. HOLILOLLAH Alias HOLIL Bin MA’IL dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO als DEP bin HALIL (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di Tempat Pemandian Pasir Putih di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan permukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena tanpa hak telah memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr dan ketika dilakukan penangkapan sabu-sabu tersebut oleh terdakwa ABU YAZID dibuang kebelakang dengan menggunakan tangan kanannya, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik sabu-sabu tersebut adalah milik para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO yang dibeli secara patungan dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama oleh para terdakwa, saksi DEBY AGUS BUDIYANTO serta SOFI dan 1 bungkus sabu-sabu tersebut oleh para terdakwa akan diserahkan kepada SOFI.
  • Berdasarkan keterangan tersebut kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap terdakwa di belakang polsek Bungatan Kec Bungatan Kab Situbondo, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa 1 bungkus sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara saksi DEBY AGUS BUDIYANTO memesan pada Deny (DPO) pada Hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira jam 05.00 Wib di Dsn. Selatan Ledeng Rt 1 Rw 2 Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus terdiri dari  1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau seharga Rp. 200.000,- dan 1 bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr seharga Rp. 400.000,- dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara patungan dan dibayarnya setelah sabu-sabu dikonsumsi oleh para terdakwa, saksi DEBY AGUS BUDIYANTO dan SOFI, setelah diketemukan 1 bungkus sabu berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kemudian didapat keterangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram disimpan di Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo.
  • Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo dan di gudang tersebut tepatnya didalam tanah diketemukan sebanyak 6 poket sabu-sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau.
  • Bahwa setelah diketemukan 6 (enam) bungkus sabu-sabu kemudian didapat keterangan dari para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau adalah milik para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO sedangkan 5 (lima) bungkus sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24(nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27(nol koma dua tujuh)gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam adalah milik DENY (DPO) yang dititipkan pada terdakwa ABU YAZID melalui terdakwa HOLIL pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib di Ds. Rampak Kec. Suboh Kab. Situbondo karena DENY (DPO) akan pergi ke Kediri, kemudian oleh terdakwa ABU YAZID 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut disimpan didalam gudang tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8619/NNF/2016 tanggal 23 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., dan LULUK MULJANI, telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti 11538/2016/NNF berisi 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,531 (nol koma lima tiga satu) gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

A T A U

KETIGA

------Bahwa mereka terdakwa 1) MOHAMMAD ABU YASID Bin SUKIMAN dan terdakwa 2) NOR MOH. HOLILOLLAH Alias HOLIL Bin MA’IL dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO als DEP bin HALIL (terdakwa dalam berkas terpisah), pertama Pada hari tanggal lupa dalam bulan Juli bertempat di Gudang yang terdapat di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo, kedua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 09.00. wib di Gudang yang terdapat di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo dan ketiga pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 wib di Gudang yang terdapat di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli hingga Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, sebagai penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Pemandian Pasir Putih, Ds Pantai Pasir Putih, Kec Bungatan, Kabupaten Situbondo saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena tanpa hak telah memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr dan ketika dilakukan penangkapan sabu-sabu tersebut oleh terdakwa ABU YAZID dibuang kebelakang dengan menggunakan tangan kanannya, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik sabu-sabu tersebut adalah milik para terdakwa dan saksai DEBY AGUS BUDIYANTO yang dibeli secara patungan dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama oleh para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO serta SOFI dan 1 bungkus sabu-sabu tersebut oleh para terdakwa akan diserahkan kepada SOFI.
  • Berdasarkan keterangan tersebut kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap saksi DEBY AGUS BUDIYANTO di belakang polsek Bungatan Kec Bungatan Kab Situbondo, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa 1 bungkus sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara saksi DEBY AGUS BUDIYANTO memesan pada Deny (DPO) pada Hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira jam 05.00 Wib di Dsn. Selatan Ledeng Rt 1 Rw 2 Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus terdiri dari  1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau seharga Rp. 200.000,- dan 1 bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr seharga Rp. 400.000,- dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara patungan dan dibayarnya setelah sabu-sabu dikonsumsi oleh para terdakwa, saksi DEBY AGUS BUDIYANTO dan SOFI, setelah diketemukan 1 bungkus sabu berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kemudian didapat keterangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram disimpan di Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo.
  • Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo dan di gudang tersebut tepatnya didalam tanah diketemukan sebanyak 6 poket sabu-sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau.
  • Bahwa setelah diketemukan 6 (enam) bungkus sabu-sabu kemudian didapat keterangan dari para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau adalah milik para terdakwa dan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO sedangkan 5 (lima) bungkus sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24(nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27(nol koma dua tujuh)gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam adalah milik DENY (DPO) yang dititipkan pada terdakwa ABU YAZID melalui terdakwa HOLIL pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib di Ds. Rampak Kec. Suboh Kab. Situbondo karena DENY (DPO) akan pergi ke Kediri, kemudian oleh terdakwa ABU YAZID 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut disimpan didalam gudang tersebut.
  • Bahwa para terdakwa telah menggunakan sabu-sabu bersama saksi DEBY AGUS BUDIYANTO pertama Pada hari tanggal lupa dalam bulan Juli, kedua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 09.00. wib dan ketiga pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 wib dan para terdakwa bersama dengan saksi DEBY AGUS BUDIYANTO dalam menggunakan sabu-sabu dilakukan di Gudang di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo, dilakukan dengan cara terlebih dahulu dipersiapkan bahan untuk membuat alat hisab sabu (bong) kemudian merangkai alat hisab sabu lalu memasukkan sabu kedalam pipet dan selanjutnya pipet tersebut dimasukkan kesalah satu sedotan dan kemudian pipet tersebut dibakar dan asap yang keluar dari sedotan disedot melalui mulut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8619/NNF/2016 tanggal 23 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., dan LULUK MULJANI, telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
  • sNomor barang bukti 11539/2016/NNF berisi 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 40 (empat puluh) ml an. MOHAMMAD ABU YASID Bin SUKIMAN adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor barang bukti 11540/2016/NNF berisi 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 25 (dua puluh lima) ml an. NOR MOH. HOLILOLLAH Alias HOLIL Bin MA’IL adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf  a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya