Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT BANYUPUTIH 1.Agus Riyanto
2.Hosnaini
3.Sulastri
4.Hodari
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT BANYUPUTIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Riyanto
2Hosnaini
3Sulastri
4Hodari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.173.487,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.173.487,- (Tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah ). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), bunga sebesar Rp 20.994.321,- (Dua puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), Denda sebesar Rp. 3.771.874,- ( Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah ) dan denda berjalan sebesar Rp. 407.292,- ( Empat ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Akta Jual Beli  No. 29/PPAT/1993 An Sulastri, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak