Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Kedua Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 3512092302120001 tanggal 25 Juni 2020 yang semula tertulis “KHESAH OKTAVIA AZAHRA”, menjadi nama “ZAHROH TSANIATUL MAULIDA’’;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor : 3512-LU-29062020-0010, tanggal 29 Juni 2020 yang semula tertulis “KHESAH OKTAVIA AZAHRA”, menjadi nama “ZAHROH TSANIATUL MAULIDA’’;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Situbondo untuk mengganti nama anak kedua Para Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar kartu keluarga dan akta kelahiran dari nama anak “KHESAH OKTAVIA AZAHRA”, menjadi nama “ZAHROH TSANIATUL MAULIDA’’ selaku anak kandung Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|