Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2013/PN..STB. 1.SOEPENO, disebut dan ditulis juga SUPENO
2.DEWI SA'DIYAH
1.NEGARA RI cq. PEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR cq. GUBERNUR JAWA TIMUR
2.NEGARA RI cq. PEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR cq. PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq. BUPATI SITUBONDO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/PDT.G/2013/PN..STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEPENO, disebut dan ditulis juga SUPENO
2DEWI SA'DIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUDJIANTORO, SH.SOEPENO, selaku wali pengampu Dewi Sadiyah
2PUDJIANTORO, SH.DEWI SA'DIYAH
3DONDIN MARYASA ADAM, SH.SOEPENO, selaku wali pengampu Dewi Sadiyah
4DONDIN MARYASA ADAM, SH.DEWI SA'DIYAH
Tergugat
NoNama
1NEGARA RI cq. PEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR cq. GUBERNUR JAWA TIMUR
2NEGARA RI cq. PEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR cq. PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq. BUPATI SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas SilPA (sisa lebih penggunaan angggaran) APBD TA. 2012 PROPINSI JAWA TIMUR, SilPA (sisa lebih penggunaan angggaran) APBD TA.2012 KABUPATEN SITUBONDO dan/atau Tanah dan bangunan ?Gedung Grahadi? rumah dinas Gubernur Jawa Timur di Jl. Gubernur Suryo No. 7, Surabaya milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Tanah dan Bangunan ?Gedung Pendopo? rumah dinas Bupati Situbondo di Jl. Kartini No. 1, Situbondo milik Pemerintah Kabupaten Situbondo adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
  4. Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai Objek Sengketa tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad) ;
  5. Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige overheids daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dan kerugian materiil sebesar Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh milyar rupiah) ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh milyar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan ;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  9. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi ;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R :

- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak