Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah merupakan Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga demi hukum PENGGUGAT adalah merupakan satu-satunya pihak Ahli Waris yang berhak memiliki Hak Atas Tanah berdasarkan pada Bukti Letter C Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas D-II, seluas : ± 1600 M2, tertulis dan terbaca atas nama MUHRIYA GD. TARWIYA, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 002 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan demi kepastian hukum, memerintahkan kepada TERGUGAT XI (Kepala Desa Juglangan) untuk menjadikan PENGGUGAT sebagai pihak yang diprioritaskan dalam mengurus dan/atau mengajukan Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan pada Bukti Letter C Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas D-II, seluas : ± 1600 M2, tertulis dan terbaca atas nama MUHRIYA GD. TARWIYA, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 002 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, di Kantor Desa Juglangan dan juga di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan tidak sah, keliru, dan melawan hukum penguasaan tanah dan pendirian bangunan oleh PARA TERGUGAT (TERGUGAT I hingga TERGUGAT X) di atas tanah Obyek Sengketa milik PENGGUGAT yang dilakukannya berdasarkan bukti kepemilikan sebagaimana Akta Hibah Nomor : 272/2000 Tertanggal 02 Oktober 2000, Atas Nama Hostina B. Novita Yuliatin (TERGUGAT I) yang dibuat dihadapan TERGUGAT XII (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kecamatan Panji), berdasarkan Persiil Nomor : 6, Blok : D-I, Kohir Nomor : 529, Luas : 1.740 M2, dan oleh karena itu haruslah dinyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
- Menyatakan tidak sah, keliru, dan melawan hukum penguasaan tanah dan pendirian bangunan Obyek Sengketa yang dikuasai PARA TERGUGAT (TERGUGAT I hingga TERGUGAT X) di atas tanah Hak Milik PENGGUGAT dengan total penguasaan seluas ± 929 M2, berupa :
- Sebagian dari sebidang tanah pekarangan Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas : D-II, seluas : ± 1600 M2, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 004 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur milik PENGGUGAT tersebut, yang saat ini diketahui telah dikuasai dan diduduki oleh TERGUGAT I (HOSTINA B. NOVITA YULIATIN) dan TERGUGAT II (MUHAMMAD MUJAHIDIN) sebagai pasangan suami istri, dan telah pula didirikan sebuah bangunan permanen olehnya, dengan total penguasaan seluas : ± 215 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Pekarangan B. Sunati;
- Selatan : Pekarangan Asban / Suparmo;
- Barat : Jalan Desa;
- Timur : Sawah H. Fathor.
- Sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas : D-II, seluas : ± 1600 M2, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 004 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur miik PENGGUGAT tersebut, saat ini diketahui telah dikuasai dan diduduki pula oleh TERGUGAT III (NOVITA YULIATIN) dan TERGUGAT IV (BAMBANG HERY SUSILO) sebagai pasangan suami istri, dan telah pula didirikan sebuah bangunan permanen olehnya, dengan total penguasaan seluas : ± 233 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Pekarangan Titik;
- Selatan : Fathorahman;
- Barat : Pekarangan Sahwiya;
- Timur : Hostina.
- Sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas : D-II, seluas : ± 1600 M2, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 004 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur miik PENGGUGAT tersebut, saat ini diketahui telah dikuasai dan diduduki pula oleh TERGUGAT V (MIFTAHUL ARIFIN) dan TERGUGAT VI (CHENDRA EKA AGUSTIN) sebagai pasangan suami istri, dan telah pula didirikan sebuah bangunan permanen olehnya, dengan total penguasaan seluas : ± 215 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Pekarangan Hatima;
- Selatan : Pekarangan Jazuli;
- Barat : Jalan Desa;
- Timur : Sawah Muhlisin.
- Sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas : D-II, seluas : ± 1600 M2, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 004 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur miik PENGGUGAT tersebut, saat ini diketahui telah dikuasai dan diduduki juga oleh TERGUGAT VII (FATHORRAHMAN) dan TERGUGAT VIII (NUR IMAMA alias I’IM) sebagai pasangan suami istri, dan telah pula didirikan sebuah bangunan permanen olehnya, dengan total penguasaan seluas : ± 133 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Pekarangan B. Sahwiyah;
- Selatan : Pekarangan Asban / Suparmo;
- Barat : Munik;
- Timur : Hostina B. Novita Yuliatin.
- Sebagian lagi dari sebidang tanah Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas : D-II, seluas : ± 1600 M2, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 004 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur miik PENGGUGAT tersebut, saat ini diketahui telah dikuasai dan diduduki juga oleh TERGUGAT IX (MUNIK) dan TERGUGAT X (LILIK) sebagai pasangan suami istri, dengan total penguasaan seluas : ± 133 M2, dan telah pula didirikan sebuah bangunan permanen olehnya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Pekarangan B. Sahwiya;
- Selatan : Pekarangan Asban / Suparmo;
- Barat : Pekarangan Muhlisin;
- Timur : Fathorrahman.
- Menghukum oleh karena itu kepada PARA TERGUGAT agar supaya menyerahkan tanah Obyek Sengketa yang ditempatinya tersebut selama ini kepada satu-satunya pihak yang berhak yaitu PENGGUGAT, dalam keadaan baik dan kosong dari apapun dan siapapun yang berada di atas tanah Obyek Sengketa tersebut selain karena mendapat hak atau izin dari PENGGUGAT secara sah dan berdasar hukum, dan dikembalikan kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan ketentuan apapun, dan jika perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) atas tanah Obyek Sengketa beserta seluruh harta benda milik PARA TERGUGAT tidak terbatas di dalamnya baik itu merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, antara lain pada :
- Tanah dan Bangunan berdasarkan Bukti Surat Letter C Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas D-II, seluas : ± 1600 M2, tertulis dan terbaca atas nama MUHRIYA GD. TARWIYA, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 002 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
- Tanah dan bangunan seluas : ± 929 M2 yang dibangun di atas tanag PENGGUGAT diakui milik PARA TERGUGAT berdasarkan pada Akta Hibah Nomor : 272/2000, Tertanggal 02 Oktober 2000, dibuat dihadapan TERGUGAT XII (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kecamatan Panji), berdasarkan Persiil Nomor : 6, Blok : D-I, Kohir Nomor : 529, Luas : 1.740 M2, yang dimiliki atau dipegang oleh TERGUGAT I, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 002 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) dalam perkara a quo;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo Kelas I-B Jawa Timur untuk mengirimkan Salinan Putusan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) kepada Kantor Desa/Kelurahan ditempat sebidang tanah Obyek Sengketa tersebut berada, dan juga kepada Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur tempat mencatatkan peralihan hak atas tanah dan kepengurusan Sertipikat Hak Milik serta Balik Nama atas kepemilikan yang sah dari PENGGUGAT untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi, atau upaya hukum apapun dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk senantiasa tunduk dan patuh terhadap segala apa yang telah menjadi keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Kelas I-B Jawa Timur yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;
- Menyatakan, apabila PARA TERGUGAT tidak tunduk dan patuh terhadap segala apa yang menjadi putusan a quo, maka putusan perkara ini dapat dijadikan dasar sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan berharga serta dapat untuk dijadikan dasar sebagai bukti peralihan hak atas tanah serta dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan proses balik nama serta permohonan Penerbitan Sertipikat terhadap Tanah dan Bangunan berdasarkan Bukti Surat Letter C Kohir/Petok Nomor : 247, Persiil Nomor : 4, Kelas D-II, seluas : ± 1600 M2, tertulis dan terbaca atas nama MUHRIYA GD. TARWIYA, yang terletak di KP. Wringin RT. 001 RW. 002 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian Materiil dan Inmateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) selambat-lambatnya dalam tempo waktu 07 (tujuh) hari sejak saat putusan ini diucapkan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Gugatan a quo, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Kelas I-B Jawa Timur berpendapat lain, maka mohon kiranya memberikan atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|