Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2019/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Budi Mulyono Bin Amsu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-66/O.5.39/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Mulyono Bin Amsu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa  BUDI MULYONO Bin AMSU pada hari minggu tanggal 15 Juli 2018 sekira jam 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi tepatnya di Jalan Raya Suboh disebelah barat Rumah Makan Bali II masuk Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan  oleh  terdakwa  dengan cara - cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas korban meninggal (sdr. Haryanto) bersama-sama saksi Fikrin Qolby yang merupakan anak korban sdr. Haryanto yang sedang dibonceng serta sdr. Afiyah Tamamy yang juga merupakan anak korban yang saat itu sedang berada didepan korban melaju di Jalan Raya Suboh dari arah timur menuju arah barat dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha warna putih Nopol. W-4729-TU milik korban meninggal sdr. Haryono kemudian datang dari arah berlawanan yaitu  terdakwa sedang mengendarai kendaraan Sedan Nopol. P-1513-DC merek Toyota warna di STNK putih metalik dari arah barat kearah timur tepatnya di Jalan Raya Suboh terdakwa sedang mendahului kendaraan Truk Fuso Nopol nya tidak diketahui lalu pada saat terdakwa akan mendahului kendaraan Truk Fuso tersebut dengan posisi kendaraan terdakwa berada tepat di bahu jalan sebelah kanan Truk Fuso kemudian kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak dapat menghindar dari kendaraan yang di kendarai korban Haryono bersama-sama saksi korban Fikrin Qolby dan adiknya yaitu sdr. Afiyah Tamamy lalu terjadi benturan yang keras antara kendaraan yang dikendarai terdakwa dan korban Haryono bersama-sama saksi korban Fikrin Qolby dan adiknya.
  • Bahwa setelah terjadi benturan tersebut saksi korban Fikrin Qolby bersama-sama ayahnya yaitu korban Haryono serta adik Qolby terjatuh lalu saksi Fikrin Qolby merasakan luka beset pada lutut kiri lalu saksi Fikrin melihat adiknya mengalami luka lecet pada pipi kiri sedangkan ayahnya yaitu sdr. Haryono pada saat itu merasakan nyeri pada perutnya kemudian meninggal.
  • Akibat dari kurang hati-hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan Sedan Toyota Nopol. P-1513-DC sehingga menyebabkan korban Haryono meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 843.2/88/431.201.7.5/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditandatangni oleh dr.Abdul Malik Fajri, dengan hasil pemeriksaan :
  • Perut               :          ditemukan perut sudah membesar, dan teraba keras.
  • Tangan            :          ditemukan telapak tangan basah, dingin dan pucat.
  • kaki                 :          ditemukan telapak kaki basah, dingin dan pucat.      

            Dengan kesimpulan diakibatkan adanya perdarahan didalam perut karena trauma tumpul sehingga pasien mengalami kekurangan cairan dan darah yang hebat dan mengakibatkan kematian pada pasien.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya