Dakwaan |
----- Bahwa mereka terdakwa 1) AMIRUDDIN Alias PAK NUR ASIYATI Bin MUHAMMAD, terdakwa 2) ARI Alias PAK SURYADI Bin SEYBI, terdakwa 3) MUNIR Alias PAK SUNARWI Bin MUKRAMIN, terdakwa 4) FATHORI Alias PAK MUHLISIN Bin BUSAHAM, terdakwa 5) JAMAL Alias PAK MURNIYATI Bin ABDUR RAZEK, terdakwa 6) RUDI HARTONO Alias PAK IMROATUL KARMILA Bin ABDUL MAJID, dan terdakwa 7) NURUL ROSI Alias SAPROL Bin H. MASHUDI, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Perairan Takat Mas / Karang Mas Utara di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo pada Koordinat 070 41’ 478†LS (nol tujuh derajat empat puluh satu menit empat ratus tujuh puluh delapan detik Lintang Selatan) - 1140 21’ 423†BT (seratus empat belas derajat dua puluh satu menit empat ratus dua puluh tiga detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB mereka terdakwa berangkat dari Perairan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi menuju ke Perairan Takat Mas / Karang Mas Utara di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit perahu fiber warna atas perahu hijau tosca, warna lambung perahu hitam bergaris kuning bertuliskan ‘TARINAâ€Â;
- Bahwa pada saat itu mereka terdakwa hendak menangkap ikan di Perairan Takat Mas / Karang Mas Utara di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan menggunakan bahan peledak yang dibuat dari campuran dari pupuk urea dengan bensin yang dimasukkan ke dalam botol air mineral yang pada bagian atasnya diberi sumbu terbuat dari korek api;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Perairan Takat Mas / Karang Mas Utara di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo mereka terdakwa mulai mencari dan menentukan lokasi titik penangkapan ikan, setelah itu mereka terdakwa menebar jaring dengan panjang 50m (lima puluh meter) di lokasi titik penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa 1) AMIRUDDIN Alias PAK NUR ASIYATI Bin MUHAMMAD membakar sumbu bahan peledak kemudian melemparkannya ke lokasi titik penangkapan ikan, selanjutnya bahan peledak tersebut tenggelam sekira 2m s/d 3m (dua meter sampai dengan tiga meter) ke bawah permukaan laut setelah itu meledak;
- Bahwa selanjutnya mereka terdakwa 2) ARI Alias PAK SURYADI Bin SEYBI, terdakwa 4) FATHORI Alias PAK MUHLISIN Bin BUSAHAM, terdakwa 5) JAMAL Alias PAK MURNIYATI Bin ABDUR RAZEK, dan terdakwa 7) NURUL ROSI Alias SAPROL Bin H. MASHUDI turun dari perahu kemudian berenang mengambil dan mengumpulkan ikan yang lemas dan yang mati menggunakan jaring, dan menyelam menggunakan masker, alat pemberat, dan alat bantu pernafasan berupa regulator yang dipasang pada selang udara dan terhubung dengan kompresor yang ada di atas perahu;
- Bahwa pada saat itu yang bertugas mengontrol selang udara yang terhubung dengan kompresor adalah terdakwa 6) RUDI HARTONO Alias PAK IMROATUL KARMILA Bin ABDUL MAJID, sedangkan terdakwa 3) MUNIR Alias PAK SUNARWI Bin MUKRAMIN bertugas mengemudikan perahu, setelah ikan-ikan yang lemas dan yang mati tersebut diambil dan dikumpulkan, kemudian ikan-ikan yang lemas dan yang mati tersebut dinaikkan ke atas perahu;
- Bahwa Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Satpolair Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika di Perairan Takat Mas / Karang Mas Utara di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ada nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak telah mengintai perahu yang dinaiki oleh mereka terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada saat perahu yang dinaiki oleh mereka terdakwa hendak menuju ke pinggir Perairan Takat Mas / Karang Mas Utara di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo kemudian Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Satpolair Polres Situbondo langsung mengejar dan melakukan pemeriksaan, pada saat itu di dalam perahu tersebut ditemukan: 1 (satu) unit kompresor, 3 (tiga) buah selang warna kuning panjang sekira 100m (seratus meter), 3 (tiga) buah regulator yang terikat pada selang, 1 (satu) set pemberat, 4 (empat) buah masker, 1 (satu) pasang sepatu katak (finds), 1 (satu) buah jaring ukuran sekira 50m (lima puluh meter), 1 (satu) karung berisi pasir, dan ikan-ikan hasil tangkapan total berat sekira 50kg (lima puluh kilogram), pada saat itu mereka terdakwa mengakui perbuatannya yaitu menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, sehingga mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa ikan yang ditangkap oleh mereka terdakwa dengan menggunakan bahan peledak adalah ikan jenis ekor kuning, hitam manis, dan pisang-pisang yang termasuk jenis ikan dasar yang hidup dan beradaptasi di perairan yang banyak terumbu karangnya, dengan karakteristik jenis ikan tersebut berenang dengan gesit dan sulit ditangkap;
- Bahwa ciri-ciri ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak yaitu: perut pecah dan isi perut hancur, sebagian sisik ikan lepas/hancur, bola mata kelaur, gelembung renang pecah, tulang patah, dan insang terbuka lebar, yang mana ciri-ciri tersebut sama dengan barang bukti ikan yang ditangkap oleh mereka terdakwa yaitu: isi perut hancur, sebagian sisik ikan lepas/hancur, bola mata keluar, dan insang terbuka lebar;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada negara dan masyarakat, serta merusak sumber daya ikan karena banyak ikan yang mati baik yang kecil maupun yang besar, juga terumbu karang sebagai tempat kehidupan biota di dalam laut juga ikut hancur.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |