Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2019/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Fakhrurrozi Rajiansyah Alias Rozi Bin Muhammad Suradji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2069/M.5.40/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fakhrurrozi Rajiansyah Alias Rozi Bin Muhammad Suradji[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH alias ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 13.00 Wib kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira jam 14.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu masih termasuk dalam bulan Agustus dan September tahun 2019, bertempat di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masuk Desa Tanjungpecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo kemudian di rumah saksi korban Moh. Buharzah masuk Desa kayuputih Kecamatan Panji kabupaten Situbondo dan di rumah saksi korban Moch. Santono Jalan Santana Lingkungan Plaosa Rt 03 Rw 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH alias ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan  mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas kejadian yang pertama yaitu saksi korban Mardi Widodo Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 dihubungi oleh saksi Susyadi yang merupakan kakak sepupu saksi korban Mardi Widodo menerangkan kepada saksi bahwa terdakwa mau meminjam kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Brio M/T No.Pol. P-1054-DY warna merah tahun 2019 Noka : L12B32323504 Nosin : MHRDD1750KJ902396 dengan cara menyewa setelah itu terdakwa dengan rangkaian kebohongannya meyakinkan saksi korban untuk menyewa kendaraan saksi korban selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 22 Agustus 2019.
  • Bahwa  setelah itu saksi korban Mardi Widodo menyerahkan kendaraannya tersebut kepada saksi Susyadi dimana pada hari itu juga saksi Susyadi sudah sepakat dengan terdakwa untuk menyerahkan kendaraan milik saksi korban Mardi Widodo di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masuk Desa Tanjungpecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa pada saat masa sewa sudah habis waktu pada tanggal 22 Agustus 2019 kemudian terdakwa memperpanjang masa sewa selama 3 (tiga) hari setelah masa sewa telah habis kemudian terdakwa memeperpanjang lagi masa sewa selama 3 (tiga) hari lagi dan perbuatan terdakwa lakukan terus menerus sampai puncaknya pada hari jumat tanggal 13 September 2019 saksi korban menghubungi terdakwa namun nomor hanphone terdakwa sudah tidak aktif lalu saksi korban mencari informasi kemudian didapat bahwa kendaraan saksi korban berupa 1 (satu) unit Honda Brio M/T No.Pol. P-1054-DY warna merah tahun 2019 Noka : L12B32323504 Nosin : MHRDD1750KJ902396 digadaikan kepada seseorang setelah itu saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan saksi Rahmatullah yang sebelumnya menukar barang yang digadaikan dari kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol P-1891-EH kepada Sohilul Khuluq sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditukar 1 (satu) unit Honda Brio M/T No.Pol. P-1054-DY warna merah tahun 2019 Noka : L12B32323504 Nosin : MHRDD1750KJ902396 tanpa dilengkapi BPKB kendaraan tersebut dan dengan kesepekatan uang gadai mobil tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi terdakwa mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun dari uang tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sisanya yang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) diambil saksi Rahmatullah untuk pemotongan tukar gadai 30%.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Mardi Widodo mengalami kerugian kurang lebih Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu kejadian yang kedua saksi korban Moh. Buharzah Pada hari kamis tanggal 12 September 2019 dihubungi oleh terdakwa menerangkan akan meminjam dengan cara sewa kendaraan milik saksi korban Moh. Burharzah yaitu 1 (satu) unit Toyota Cayla No.Pol. P-1820-EI warna White tahun 2018 Noka : MHKA6GJ6JJJ085271 Nosin. 3NRH274698 lalu dengan rangkaian kebohongannya terdakwa meyakinkan kepada saksi korban dengan cara menyewa kendaraan saksi korban Moh. Buharzah selama 3 (tiga) hari namun setelah lewat 3 (tiga) hari terdakwa tidak pernah mengembalikan kendaraan saksi korban dan terdakwa juga tidakl pernah membayar uang sewa kendaraan lalu saksi korban menghubungi hanphone terdakwa namun tidak aktif kemudian saksi korban Moh. Buharzah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan saksi Rahmatullah dengan cara menggadaikan kendaraan yang seluruhnya milik saksi Moh. Buharzah berupa 1 (satu) unit Toyota Cayla No.Pol. P-1820-EI warna White tahun 2018 Noka : MHKA6GJ6JJJ085271 Nosin. 3NRH274698 kepada saksi Muhammad Lutfi Amin Bin Abdur Rohim sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana dari hasil tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi Rahmatullah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu kejadian yang ketiga saksi korban Moch. Santono Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 dihubungi oleh terdakwa yang menerangkan akan meminjam dengan cara sewa kendaraan milik saksi korban Moch. Santono yaitu 1 (satu) unit Toyota Avanza 1,3G M/T tahun 2012 warna hitam metalik Noka : MHKM1BAJCK090172 Nosin : DL76819 lalu dengan rangkaian kebohongannya terdakwa meyakinkan saksi korban Moch. Satono dengan cara menyewa kendaraan saksi korban selama 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2019 sampai dengan 16 September 2019 dengan biaya sewa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa datang kerumah saksi korban Moch. Santono untuk menyewa kendaraan saksi korban bersama-sama saksi Rahmatullah alias Rahmat Bin Nisan.
  • Bahwa pada saat lewat 2 (dua) hari sebagaimana yang telah disepakati bersama namun kendaraan 1 (satu) unit Toyota Avanza 1,3G M/T tahun 2012 warna hitam metalik Noka : MHKM1BAJCK090172 Nosin : DL76819 tidak pernah dikembalikan kepada saksi korban Moch. Santono kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan saksi Rahmatullah dengan cara menggadaikan kendaraan yang seluruhnya milik saksi korban Moch. Santono berupa 1 (satu) unit Toyota Avanza 1,3G M/T Nopol. P-1577-EG tahun 2012 warna hitam metalik Noka : MHKM1BAJCK090172 Nosin : DL76819 kepada saksi Purwadi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi Rahmatullah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Moch. Santono mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh  juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU
KEDUA :

----- Bahwa terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH alias ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 13.00 Wib kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira jam 14.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu masih termasuk dalam bulan Agustus dan September tahun 2019, bertempat di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masuk Desa Tanjungpecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo kemudian di rumah saksi korban Moh. Buharzah masuk Desa kayuputih Kecamatan Panji kabupaten Situbondo dan di rumah saksi korban Moch. Santono Jalan Santana Lingkungan Plaosa Rt 03 Rw 01 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa yaitu terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH alias ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas kejadian yang pertama yaitu saksi korban Mardi Widodo Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 dihubungi oleh saksi Susyadi yang merupakan kakak sepupu saksi korban Mardi Widodo menerangkan kepada saksi bahwa terdakwa mau meminjam kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Brio M/T No.Pol. P-1054-DY warna merah tahun 2019 Noka : L12B32323504 Nosin : MHRDD1750KJ902396 yang seluruhnya milik saksi korban Mardi Widodo dengan cara menyewa setelah itu terdakwa dengan rangkaian kebohongannya meyakinkan saksi korban untuk menyewa kendaraan saksi korban selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 22 Agustus 2019.
  • Bahwa  setelah itu saksi korban Mardi Widodo menyerahkan kendaraannya tersebut kepada saksi Susyadi dimana pada hari itu juga saksi Susyadi sudah sepakat dengan terdakwa untuk menyerahkan kendaraan milik saksi korban Mardi Widodo di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masuk Desa Tanjungpecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa pada saat masa sewa sudah habis waktu pada tanggal 22 Agustus 2019 kemudian terdakwa memperpanjang masa sewa selama 3 (tiga) hari setelah masa sewa telah habis kemudian terdakwa memeperpanjang lagi masa sewa selama 3 (tiga) hari lagi dan perbuatan terdakwa lakukan terus menerus sampai puncaknya pada hari jumat tanggal 13 September 2019 saksi korban menghubungi terdakwa namun nomor hanphone terdakwa sudah tidak aktif lalu saksi korban mencari informasi kemudian didapat bahwa kendaraan saksi korban berupa 1 (satu) unit Honda Brio M/T No.Pol. P-1054-DY warna merah tahun 2019 Noka : L12B32323504 Nosin : MHRDD1750KJ902396 digelapkan dengan cara dipindahtangankan dengan menggadai kepada Sohilul khuluq setelah itu saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan saksi Rahmatullah yang sebelumnya menukar barang yang digadaikan dari kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol P-1891-EH kepada Sohilul Khuluq sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditukar 1 (satu) unit Honda Brio M/T No.Pol. P-1054-DY warna merah tahun 2019 Noka : L12B32323504 Nosin : MHRDD1750KJ902396 tanpa dilengkapi BPKB kendaraan tersebut dan dengan kesepekatan uang gadai mobil tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi terdakwa mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun dari uang tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sisanya yang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) diambil saksi Rahmatullah untuk pemotongan tukar gadai 30%.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Mardi Widodo mengalami kerugian kurang lebih Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu kejadian yang kedua saksi korban Moh. Buharzah Pada hari kamis tanggal 12 September 2019 dihubungi oleh terdakwa menerangkan akan meminjam dengan cara sewa kendaraan milik saksi korban Moh. Buharzah yaitu 1 (satu) unit Toyota Cayla No.Pol. P-1820-EI warna White tahun 2018 Noka : MHKA6GJ6JJJ085271 Nosin. 3NRH274698 lalu dengan rangkaian kebohongannya terdakwa meyakinkan kepada saksi korban dengan cara menyewa kendaraan saksi korban Moh. Buharzah selama 3 (tiga) hari namun setelah lewat 3 (tiga) hari terdakwa tidak pernah mengembalikan kendaraan saksi korban dan terdakwa juga tidakl pernah membayar uang sewa kendaraan lalu saksi korban menghubungi hanphone terdakwa namun tidak aktif kemudian saksi korban Moh. Buharzah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan saksi Rahmatullah menggelapkan dengan cara menggadaikan kendaraan yang seluruhnya milik saksi Moh. Buharzah berupa 1 (satu) unit Toyota Cayla No.Pol. P-1820-EI warna White tahun 2018 Noka : MHKA6GJ6JJJ085271 Nosin. 3NRH274698 kepada saksi Muhammad Lutfi Amin Bin Abdur Rohim sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana dari hasil tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi Rahmatullah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu kejadian yang ketiga saksi korban Moch. Santono Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 dihubungi oleh terdakwa yang menerangkan akan meminjam dengan cara sewa kendaraan milik saksi korban Moch. Santono yaitu 1 (satu) unit Toyota Avanza 1,3G M/T tahun 2012 Nopol. P-1577-EG warna hitam metalik Noka : MHKM1BAJCK090172 Nosin : DL76819 lalu dengan rangkaian kebohongannya terdakwa meyakinkan saksi korban Moch. Satono dengan cara menyewa kendaraan saksi korban selama 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2019 sampai dengan 16 September 2019 dengan biaya sewa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa datang kerumah saksi korban Moch. Santono untuk menyewa kendaraan saksi korban bersama-sama saksi Rahmatullah alias Rahmat Bin Nisan.
  • Bahwa pada saat lewat 2 (dua) hari sebagaimana yang telah disepakati bersama namun kendaraan 1 (satu) unit Toyota Avanza 1,3G M/T tahun 2012 warna hitam metalik Noka : MHKM1BAJCK090172 Nosin : DL76819 tidak pernah dikembalikan kepada saksi korban Moch. Santono kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Situbondo.
  • Bahwa terdakwa dengan bantuan saksi Rahmatullah menggelapkan dengan cara menggadaikan kendaraan yang seluruhnya milik saksi korban Moch. Santono berupa 1 (satu) unit Toyota Avanza 1,3G M/T Nopol. P-1577-EG tahun 2012 warna hitam metalik Noka : MHKM1BAJCK090172 Nosin : DL76819 kepada saksi Purwadi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi Rahmatullah.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Moch. Santono mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh  juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya