Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa Bambang Sutrisno als Bambang bin Muhammad Husen pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di jalan ijen Nomor 49 RT/RW 01/05 Kel. Mimbaan Kec Panji, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Febriantoni, saksi Samsul Arifin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang beralamat di jalan ijen Nomor 49 RT/RW 01/05 Kel. Mimbaan Kec Panji, Kab Situbondo sedang melakukan perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diatas para saksi mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumahnya yang selesai melayani pembelian nomor togel kemudian langsung menangkap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk vivo warna putih kombinasi emas, I unit hp merk nokia warna hitam, uang sebesar Rp. 130.000,00, dan 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan angka.
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa dalam penjualan angka togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang kemudian oleh terdakwa angka togel dan uang hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada ANDI.kemudian pada saat sebelum ditangkap terdakwa menerima penitipan pembelian togel dari 2 orang yang bernama Dul yang beralamat di panji permai sebesar Rp. 100.000,- dan Jon yang beralamat di asembagus dengan keuangan Rp. 16.000,- Bahwa dalam hal pembelian angka togel terdakwa mendapatkan keuntungan yang didapat dari Bandar togel yaitu ANDI sebesar Rp. 10.000,- terdakwa diberikan sebesar Rp. 1.000,- dan apabila mencapai Rp.100.000,- terdakwa diberikan sebesar Rp.10.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUHP. |