Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2023/PN Sit | 1.SAMSUL ARIFIN 2.ST. HALIMATUS SADIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KHAIRIL MIHRAN ABQORI menjadi MUHAMMAD KHAIRIL ABKARI; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KHAIRIL MIHRAN ABQORI menjadi MUHAMMAD KHAIRIL ABKARI pada Akta Kelahiran No 3512- LT-25022021-0024 tertanggal 25 Februari 2021, Serta dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |