Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2022/PN Sit SUPARDI 1.MADDIN Alias PAK INDARYONO
2.SUPAEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fathol Bari, S.H.SUPARDI
Tergugat
NoNama
1MADDIN Alias PAK INDARYONO
2SUPAEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat / Ahli Waris SUMATI alias Buk Jumawi adalah pemilik sah Obyek Sengketa ;
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng berupa kerugian materiil yaitu Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 250.000.000,oo,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  kepada Penggugat secara tunai / kontan ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp. 100.000,oo,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlamatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
  9. Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

Bilamana MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak