Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat / Ahli Waris SUMATI alias Buk Jumawi adalah pemilik sah Obyek Sengketa ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng berupa kerugian materiil yaitu Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil Rp. 250.000.000,oo,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai / kontan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp. 100.000,oo,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlamatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
- Biaya menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Bilamana MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) |