Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2020, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 jam 04.00 wib, terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO kedatangan tamu di rumahnya yaitu sdr. JATIM dengan tujuan meminta tolong untuk mecarikan sabu kemudian terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menerima uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dar sdr. JATIM, selanjutnya sekira jam 10.00 wib terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menelefon sdr. RIKO (belum tertangkap) dan bertanya “ada barang (sabu)?” dan di jawab oleh sdr. RIKO, “ada, nunggu jam 12.00 wib ke kos kosan” kemudian pada jam 11.30 Wib terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO berangkat dari rumah menuju ke kos sdr. RIKO yang beralamat di dekat kampus IKIP Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type Supra X warna merah No. Pol AG 2210 AF, sesampainya di kos terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO langsung masuk ke kamar dan melihat sdr. RIKO sedang mengkonsumsi sabu setelah itu terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. RIKO dengan harga Rp 350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menerima 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi sabu dengan menggunakan tangan kanan, terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO kemudian mengkonsumsi sabu bersama sdr. RIKO setelah itu terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO pulang dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu di lipatan Note BOOK yang ada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO;
- Bahwa pada jam 15.30 wib terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menerima telefon dari sdr. JATIM kemudian terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dan sdr. JATIM sepakat bertemu di rumah sdr. JATIM untuk menyerahkan sabu yang telah di pesan sebelumnya, sekira jam 17.45 terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO berangkat ke rumah sdr. JATIM dan sesampainya di rumah sdr. JATIM terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menunggu di meja dekat kios bensin milik sdr. JATIM;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira jam 18.00 Wita saksi saksi VENDI EKO dan saksi RETNO ANGGA (anggota Resnarkoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu di lipatan Note BOOK yang ada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dan saat ditanyakan kepemilikan dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut saat itu di lipatan Note BOOK yang ada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO mengakui adalah miliknya yang merupakan pesanan sdr. JATIM;
- Bahwa terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. RIKO dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO serahkan kepada sdr. JATIM;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor Lab: 5023/NNF/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10074/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- Bahwa terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2020, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 jam 04.00 wib, terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO kedatangan tamu di rumahnya yaitu sdr. JATIM dengan tujuan meminta tolong untuk mecarikan sabu kemudian terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menerima uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dar sdr. JATIM, selanjutnya sekira jam 10.00 wib terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menelefon sdr. RIKO (belum tertangkap) dan bertanya “ada barang (sabu)?” dan di jawab oleh sdr. RIKO, “ada, nunggu jam 12.00 wib ke kos kosan” kemudian pada jam 11.30 Wib terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO berangkat dari rumah menuju ke kos sdr. RIKO yang beralamat di dekat kampus IKIP Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type Supra X warna merah No. Pol AG 2210 AF, sesampainya di kos terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO langsung masuk ke kamar dan melihat sdr. RIKO sedang mengkonsumsi sabu setelah itu terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. RIKO dengan harga Rp 350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO menerima 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi sabu dengan menggunakan tangan kanan, terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO kemudian mengkonsumsi sabu bersama sdr. RIKO setelah itu terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO pulang dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu di lipatan Note BOOK yang ada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira jam 18.00 Wita saksi saksi VENDI EKO dan saksi RETNO ANGGA (anggota Resnarkoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu di lipatan Note BOOK yang ada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dan saat ditanyakan kepemilikan dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut saat itu di lipatan Note BOOK yang ada di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO mengakui adalah miliknya yang merupakan pesanan sdr. JATIM;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor Lab: 5023/NNF/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10074/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- Bahwa terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |