Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2019/PN Sit SUDARTO 1.NANIANTO, SH
2.ENDANG NGATININGSIH selaku wali pengampu dari Dewi Sadiyah
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS WINDA S., S.H.,M.H.SUDARTO
Tergugat
NoNama
1NANIANTO, SH
2ENDANG NGATININGSIH selaku wali pengampu dari Dewi Sadiyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.ENDANG NGATININGSIH selaku wali pengampu dari Dewi Sadiyah
2Dondin Maryasa Adam, S.H.ENDANG NGATININGSIH selaku wali pengampu dari Dewi Sadiyah
Turut Tergugat
NoNama
1ENDANG NGATININGSIH
2LILIS SETYOWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.ENDANG NGATININGSIH
2Dondin Maryasa Adam, S.H.ENDANG NGATININGSIH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyembunyikan kondisi kejiwaan Dewi Sadi’yah yang mengalami gangguan mental untuk membuat surat yaitu Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Agustus 2005 dari Tergugat II (Dewi Sadiyah) kepada Tergugat I (Nanianto, S.H.) untuk mengajukan gugatan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor: 23/Pdt.G/2005/PN. Stb. tanggal 13 Februari 2006 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  1. Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat yang diperoleh dari suatu perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat yaitu Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Agustus 2005 dari dari Tergugat II (Dewi Sadiyah) kepada Tergugat I (Nanianto, S.H.) untuk mengajukan gugatan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor: 23/Pdt.G/2005/PN. Stb. tanggal 13 Februari 2006.
  1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 23/Pdt.G/2005/PN.Stb. tanggal 13 Februari 2006 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 320/PDT/2006/PT.Sby tanggal 17 Januari 2007 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 28 K/Pdt/2008 tanggal 10 Maret 2009 jo Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 tanggal 1 Desember 2011 adalah tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak