Dakwaan |
----- Bahwa mereka terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah), Kesatu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada tahun 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di area persawahan di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2020 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di tanah tegal Kampung Congkeng Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- pasti pada tahun 2019 sekira pukul 07.00 WIB, saksi korban SUPARTI berangkat ke area persawahan di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan membawa 2 (dua) ekor kambing. Selanjutnya saksi korban SUPARTI mengikat 1 (satu) ekor kambing di area persawahan tersebut, sedangkan 1 (satu) satu ekor kambing yang lain tidak diikat karena masih kecil. Setelah itu saksi korban SUPARTI pulang ke rumahnya di Dusun Karang anyar Rt. 01 Rw. 02 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo;
- Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban SUPARTI datang lagi ke area persawahan tersebut untuk memberikan makan dan minum kambing. Setelah selesai kemudian saksi korban SUPARTI pergi ke pinggir laut untuk membeli ikan kepada nelayan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN datang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam Nopol: P-6532-EW ke area persawahan di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) buah karung dengan tujuan mengambil barang milik orang lain. Sesampainya di area persawahan tersebut kemudian terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN melihat 2 (dua) ekor kambing yang tidak ada pemiliknya. Selanjutnya terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD yang mengambil kambing, sedangkan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN berada di atas sepeda motor menjaga situasi sekitar. Setelah itu terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD menuju ke tempat kambing dan melepas tali tampar beserta pattoknya, selanjutnya terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD langsung memasukkan kambing tersebut ke dalam karung, lalu memikul kambing tersebut menuju ke sepeda motor. Setelah itu terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN pergi meninggalkan area persawahan tersebut;
- Bahwa ciri-ciri kambing yang diambil oleh terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN yaitu jenis kelamin betina, bulu warna putih, umur kira-kira 2 (dua) tahun, baru melahirkan sekira 1 (satu) minggu. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN membuat saksi korban SUPARTI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Kedua, bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2020 sekira pukul 07.00 WIB, saksi korban SAIFUL RIZAL berangkat ke tanah tegal di Kampung Congkeng Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan membawa 3 (tiga) ekor kambing. Selanjutnya saksi korban SAIFUL RIZAL mengikat 3 (tiga) ekor kambing ke pohon di tengah tanah tegal tersebut. Setelah itu saksi korban SAIFUL RIZAL pulang ke rumahnya di Kampung Congkeng Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN datang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam Nopol: P-6532-EW ke tanah tegal Kampung Congkeng Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan membawa 1 (satu) buah karung dengan tujuan mengambil barang milik orang lain. Sesampainya di tanah tegal tersebut kemudian terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN melihat 3 (tiga) ekor kambing yang tidak ada pemiliknya. Selanjutnya terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD yang mengambil kambing, sedangkan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN berada di atas sepeda motor menjaga situasi sekitar. Setelah itu terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD menuju ke tempat kambing dan melepas tali tampar dari pohon, selanjutnya terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD langsung memasukkan kambing tersebut ke dalam karung, lalu memikul kambing tersebut menuju ke sepeda motor. Setelah itu terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN pergi meninggalkan area tanah tegal tersebut;
- Bahwa ciri-ciri kambing yang diambil oleh terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN yaitu jenis kelamin jantan, bulu warna putih, umur sekira 2 (dua) tahun, dan berekor pendek. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa RASIDI Alias RASID Bin ASMAD bersama dengan ARIF RIDWAN alias RIDWAN Bin (alm) HERMAN membuat saksi korban SAIFUL RIZAL ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.100.000-, (dua juta seratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |