Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Sit EDDY SANTOSO 1.SAMSUL HADI
2.Ny. SAMSUL HADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1EDDY SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERYANTO, S.H., MH.EDDY SANTOSO
2H. ACHMAD HUSNUS SIDQI, S.H., MH.EDDY SANTOSO
Tergugat
NoNama
1SAMSUL HADI
2Ny. SAMSUL HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.371.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :-----------
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum nota barang yang ditanda tangani oleh Tergugat  :---------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian ;----
  1. Menetapkan hutang pokok Tergugat kepada Penggugat  sebesar Rp. 121.371.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu juta  rupiah ) :-----------------------------------------------------------------------------------------
  2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita tahan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo :------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan tidak segera membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap harinya atas keterlambatan tidak segera melaksanakan isi putusan ini :-------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini untuk seluruhnya :--------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Dan atau apabila Majelisa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  baik dan se adil adilnya :---------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak