Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Sit HAYAT 1.MISTI
2.RASIT
3.SATIJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISTI
2RASIT
3SATIJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa tersebut adalah hak milik  Pengggat.

3. Menyatakan, sebidang tanah dalam krawangan dan letter C tahun 1980, luas 190 m2, persel no. 9, petok 2213, kls D I, Desa Suboh kecamatan Suboh, kabupaten situbondo. mempunyai kekuatan Hukum.

4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan menjadikan objek sengketa tersebut sebagai tanah pekarangannya dan tidak mau menyerahkan kembali objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.

5. Menyatakan Sah dan berharga Sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas objek sengketa tersebut dan seluruh aset kekayaan milik Para Tergugat baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak, kemudian melelang aset-aset kekayaan milik Para Tergugat tersebut di depan umum dan hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sampai terpenuhinya jumlah tuntutan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada  Penggugat secara kontan dan tunai.

  • Kerugiaan Materiil berupa :

Jika Objek sengketa tersebut disewakan dalam satu tahunnya adalah sebesar  ±Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), maka kerugiannya terhitung sejak tahun 1987, hingga Putusan Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

  • Kerugian Inmateriil :

Bahwa kerugian Inmateriil  Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk kepastian hukum Gugatan Ganti Rugi ditaksir ±Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa berupa sebidang tanah dalam Krawangan dan Letter C Tahun 1980, Persel No. 9. Petok No. 2213, Kls D I, Luas 190 m2, atas nama B. BUNAWAR di Desa Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo Kepada Penggugat dalam keadaan konsong, aman dan damai. Bilamana perlu dengan bantuan dari aparat kepolisian.

8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / perHari setiap lalai memenuhi isi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan Perkara berkekuatan hukum (inkracht)

9. Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Dalam Perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak