Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG SITUBONDO 1.POERNIYATI
2.SUKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.014.740,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Tergugat I berupa Nomor SPK : 189/KUSUMA/Cab.Stb/VI/2022 Pada hari Rabu 24 Juni 2022 dengan Addendum Nomor : 189/KUSUMA/Cab.Stb/VIII/2023/A Pada hari Jum’at 25 Agustus 2023, berupa uang dari Penggugat kepada Tergugat I dengan Fasilitas Kredit INSTALLMENT, dengan dibebankan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 00022/2023, Pada tanggal 11 Juli 2022 dihadapan PPAT Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H. Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 251.014.740,- (dua ratus lima puluh satu juta empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Pokok                 = Rp217.000.000,-
Bunga                 = Rp30.922.491,-
Denda                = Rp3.092.249,- 
Total Kewajiban = Rp251.014.740,-
Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diserahkan kepada penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 123, terletak di Desa/Kelurahan Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur Nomor : 1249/1987, pada tanggal 29 Agustus 1987, Luas 13950 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12.35.12.02.00198, atas nama SUKRI (Tergugat II);

5. Menghukum apabila Tergugat I tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Tergugat I kepada Penggugat maka, Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 123, terletak di Desa/Kelurahan Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur Nomor : 1249/1987, pada tanggal 29 Agustus 1987, Luas 13950 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12.35.12.02.00198, atas nama SUKRI (Tergugat II), akan di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Jember dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak