Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. HAFIT NURHAINIA alias HAFIT alias HAFIS binti MASTUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3506/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIT NURHAINIA alias HAFIT alias HAFIS binti MASTUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa HAFIT NURHAINIA alias HAFIT alias HAFIS binti MASTUKI pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 dan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Kp. Alasmalang Rejo RT 001 RW 003 Desa Alasmalang Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai pedagang sembako/pedagang grosir (pre order) berupa minyak goreng, gula, khongguan, beras, mie goreng dan barang sembako lainnya yang dijalankan secara online maupun offline dengan cara pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran lunas terlebih dahulu dan barang akan dikirim tiga hari sampai dengan satu minggu setelah pembayaran; ? Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari sekitar pukul 18.34 WIB Korban DINDA PRAMITA AYU PURNAMASARI melakukan transfer uang ke rekening BCA 1210769265 atas nama Terdakwa HAFIT NURHAINIA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembelian barang berupa minyak goreng merek SUNCO sebanyak 50 karton yang dijanjikan oleh Terdakwa untuk dikirim pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, akan tetapi tidak dikirim oleh Terdakwa dengan alasan barangnya masih belum lengkap. Kemudian pada hari Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 10.06 WIB Terdakwa menawarkan lagi minyak goreng merek KN sebanyak 40 karton dan Mie goreng sebanyak 300 karton dengan harga Rp 34.620.000,- (tiga puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu Korban melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA Terdakwa pada hari itu juga sekitar jam 10.22 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 20.34 WIB Terdakwa menawarkan lagi minyak goreng merk FILMA dan FORTUNE sebanyak 211 karton dengan keuangan sebesar Rp 39.879.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang kemudian dibayar oleh Korban dengan cara ditransfer terpisah sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) langsung ke rekening BRI 623801020267530 pemilik minyak FILMA dan FORTUNE atas nama saksi RIFKI HATUL HASANAH dan sisa keuangan sebesar Rp. 14.879.000,- (empat belas juta delapan ratus tujuh Sembilan ribu rupiah) ditransfer keesokan harinya pada Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 09.38 WIB ke rekening BCA Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.23 WIB, Terdakwa hanya mengirimkan barang pesanan berupa mie goreng sebanyak 300 karton dengan total keuangan sebesar Rp 27.900.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa pesanan barang tidak dikirimkan oleh terdakwa kepada Korban dengan alasan barang yang dipesan belum lengkap/belum ada; ? Bahwa Korban sudah berusaha berkali-kali menagih barang yang telah dipesan dengan cara mendatangi rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa hanya memberikan janji-janji barang akan dikirim. Korban akhirnya meminta pengembalian uang kepada Terdakwa dengan total Rp. 54.599.000,- (lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atas kekurangan barang yang dijanjikan, dengan rincian: 1. 50 karton Minyak goreng merek SUNCO seharga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) Page 2 of 2 2. 40 karton Minyak goreng merek KN seharga 6.720.000 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) 3. 211 karton Minyak goreng merek FILMA dan FORTUNE Rp 39.879.000 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Korban menderita kerugian sebesar Rp 54.599.000,- (lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --- --- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa HAFIT NURHAINIA alias HAFIT alias HAFIS binti MASTUKI pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 dan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Kp. Alasmalang Rejo RT 001 RW 003 Desa Alasmalang Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Februari sekitar pukul 18.34 WIB, Korban DINDA PRAMITA AYU PURNAMASARI melakukan transfer uang ke rekening BCA 1210769265 atas nama Terdakwa HAFIT NURHAINIA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembelian barang berupa minyak goreng merek SUNCO sebanyak 50 karton yang dijanjikan oleh Terdakwa untuk dikirim pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, akan tetapi tidak dikirim oleh Terdakwa dengan alasan barangnya masih belum lengkap. Kemudian pada hari Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 10.06 WIB Terdakwa menawarkan lagi minyak goreng merek KN sebanyak 40 karton dan Mie goreng sebanyak 300 karton dengan harga Rp 34.620.000,- (tiga puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu Korban melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA Terdakwa pada hari itu juga sekitar jam 10.22 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 20.34 WIB Terdakwa menawarkan lagi minyak goreng merk FILMA dan FORTUNE sebanyak 211 karton dengan keuangan sebesar Rp 39.879.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang kemudian dibayar oleh Korban dengan cara ditransfer terpisah sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) langsung ke rekening BRI 623801020267530 pemilik minyak FILMA dan FORTUNE atas nama saksi RIFKI HATUL HASANAH dan sisa keuangan sebesar Rp. 14.879.000,- (empat belas juta delapan ratus tujuh Sembilan ribu rupiah) ditransfer keesokan harinya pada Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 09.38 WIB ke rekening BCA Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.23 WIB, Terdakwa hanya mengirimkan barang pesanan berupa mie goreng sebanyak 300 karton dengan total keuangan sebesar Rp 27.900.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa pesanan barang tidak dikirimkan oleh Terdakwa kepada Korban dengan alasan barang yang dipesan belum lengkap/belum ada. ? Bahwa Korban sudah berusaha berkali-kali menagih barang yang telah dipesan dengan cara mendatangi rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa hanya memberikan janji-janji barang akan dikirim. Korban akhirnya meminta pengembalian uang kepada Terdakwa dengan total Rp 54.599.000,- (lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atas kekurangan barang yang dijanjikan, dengan rincian: 1. 50 karton Minyak goreng merek SUNCO seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) 2. 40 karton Minyak goreng merek KN seharga 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) 3. 211 karton Minyak goreng merek FILMA dan FORTUNE seharga Rp 39.879.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ? Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak melakukan pengembalian uang sebesar Rp 54.599.000,- (lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Korban karena uang tersebut sudah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli barang pesanan orang lain, seharusnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi pesanan barang dari Korban; ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Korban menderita kerugian sebesar Rp 54.599.000,- (lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya