Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit PURNOMO RESKI, S.T., M.MT 1.ADIL M.S.
2.MOETTAQIN
3.AMIR
4.INDAH NUR AINI
5.MAKMUR, S.E.
6.IRNA HIDAYATI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1PURNOMO RESKI, S.T., M.MT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1ADIL M.S.
2MOETTAQIN
3AMIR
4INDAH NUR AINI
5MAKMUR, S.E.
6IRNA HIDAYATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah dan Berharga Uang Penitipan Ganti Kerugian.

3. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Situbondo untuk melaksanakan Penawaran Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 784.952.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada Termohon. Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo.

Apabila  Ketua  Pengadilan  Negeri  Situbondo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak