Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2016/PN Sit. WIWIT ANDRIYANTO 1.ENI RAHAYU NINGSIH
2.IMAM RASIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2016
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1WIWIT ANDRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.ACHMAD CHOLILY,SH.MH.WIWIT ANDRIYANTO
2SAYONARA, S.H.WIWIT ANDRIYANTO
Tergugat
NoNama
1ENI RAHAYU NINGSIH
2IMAM RASIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima baik surat gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I mempunyai hutang kepada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasonal, Tbk cabang Situbondo selanjutnya cukup disebut Bank dengan jumlah hutang sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No.1129/Kelurahan Dawuhan, tanggal 31 Maret 1989, Gambar Situasi NIB: 12.35.07.03.02105 tanggal 20 Juni 1987 No. 989 luas 224 M2, atas nama ENI RAHAYU NINGSIH dengan dibebani Hak Tanggungan;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I atas persetujuan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasonal,Tbk cabang Situbondo diperkenankan menjual tanah miliknya yang dibebani hak tanggungan dengan kesepakatan hutang Tergugat I kepada Bank sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dibayar lunas oleh Penggugat;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa harga jual beli tanah milik Tergugat I disepakati  sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa hutang Tergugat I kepada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasonal,Tbk cabang Situbondo sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah menerima barang sengketa dari Penggugat berupa uang sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I telah menerima barang sengketa berupa uang dari Penggugat sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat II untuk tunduk putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

Sebagai Subsidair :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak