Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Ryan Firmansyah Alias Ryan Bin Ansori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 157/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1862/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ryan Firmansyah Alias Ryan Bin Ansori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Ryan Firmansyah Alias Ryan Bin Ansori
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Ryan Firmansyah Alias Ryan Bin Ansori
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Ryan Firmansyah Alias Ryan Bin Ansori
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Ryan Firmansyah Alias Ryan Bin Ansori
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa RYAN FIRMANSYAH alias RYAN Bin ANSORI pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2020 bertempat di Jalan Desa Tribungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang sengaja memberi bantuan pada saat waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi korban Abdur Marik bersama sdr. Saifur Rahman sedang makan diruang tamu rumahnya setelah itu saksi melihat rombongan konvoi Perguruan bela diri silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berjalan dari arah selatan menuju utara lalu tiba-tiba rombongan konvoi depan berputar arah ke selatan kemudian selang tidak lama berputar arah lalu kembali ke utara tidak lama kemudian rombongan konvoi berhenti didepan rumah sdr. Misrawi lalu saksi korban Abdur Marik melihat sdr. Zainal dikejar oleh beberapa orang dari rombongan PSHT lalu seketika itu juga saksi korban Abdur Marik bersama sdr. Saifur Rahman mendekati lokasi sdr. Zainal kemudian saksi melihat kondisi sdr. Zainal dalam keadaan berdarah pada bagian hidung lalu melarikan diri kerumah sdr. Misrawi.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Abdur Rahim juga melihat pamannya yaitu sdr. Amin Helmi juga dianiaya dengan cara bersama-sama oleh anggota PSHT melihat hal tersebut saksi korban akan melerai anggota PSHT dengan sdr. Amin Helmi namun saksi korban Abdur Marik juga dipukul secara bersama-sama oleh anggota PSHT baik dengan menggunakan tangan dan juga menggunakan potongan tebu kemudian sdr. Saifur Rahman melihat saksi korban Abdur Marik terluka lalu dibawa kerumah sdr. Khusnul.
  • Bahwa pada saat saksi korban Abdur Marik dipukul, secara bersama-sama oleh anggota PSHT dimana terdakwa Ryan Firmansyah alias Ryan Bin Ansori dengan sengaja memberi kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT yang lain dengan cara berdiam didekat sepeda motornya dan memberikan kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada saksi korban Abdur Marik.
  • Akibat perbuatan terdakwa Ryan Firmasnyah alias Ryan Bin Ansori yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban Abdur Marik sehingga mengalami luka pada bagian tubuh luar mengalami luka robek dibelakang kepala ukuran panjang kurang lebih nol koma lima senti meter, luka lecet di dahi berwarna merah nyeri, luka memar dibawah mata kanan kebiruan nyeri, luka lecet dihung atas, luka lecet di bibir atas bengkak berwarna merah kebiruan, luka lecet disiku kanan,dan nyeri didada kiri sebagimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :029/RSE/VIII/2020 pemeriksaan hari senin tanggal  09 Agustus 2020 sekira jam 21.30 wib.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

ATAU
KEDUA:

----- Bahwa terdakwa RYAN FIRMANSYAH alias RYAN Bin ANSORI pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2020 bertempat di Jalan Desa Tribungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi Alif Fathorrohman dan saksi Rahmad Hidayatullah anggota Polsek Mangaran berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1811/VIII/PAM.5.1.1/2020 tanggal 9 Agustus 2020 mendapat tugas piket dimana pada saat itu para saksi mendapat informasi bahwa ada ratusan konvoi PSHT bentrok dengan warga Mangaran lalu seketika itu para saksi dengan menggunakan kendaraan roda empat Patroli Polsek Managaran berangkat menuju Jalan Raya kalbut dimana pada saat berada di jalan desa Trebungan yang terpecah ke jalan desa Kayuputih kondisi lalu lintas sudah macet dimana ratusan konvoi PSHT turun kejalan berlarian kesana kemari serta banyaknya warga masyarakat Mangaran yang juga melihat kejadian tersebut.
  • Bahwa para saksi melihat hal tersebut kemudian memberi perintah kepada anggota PSHT yang berada di Jalan Raya Kalbut masuk Desa Trebubungan Kecamatan Mangaran dengan kata-kata “ayo bubar jangan menggangu jalan umum”, “ayo bubar jangan berkerumun”, “ayo bubar jangan berbuat anarkis” dimana para saksi setelah mengatakan himbauwan tersebut berkali-kali serta melihat banyaknya anggota PSHT yang ikut konvoi turun kejalan dan melakukan keributan dengan warga desa Trebungan Kecamatan Mangaran tidak menghiraukan perintah dan himbauwan para saksi dari Polsek Mangaran.
  • Bahwa terdakwa Ryan Firmansyah alias Ryan Bin Ansori yang saat itu berpakaian Silat PSHT juga ikut dalam konvoi anggota PSHT dengan sengaja tidak menuruti perintah para saksi dari anggota Polsek Mangaran untuk segera membubarkan diri sehingga terjadi pemukulan oleh anggota PSHT secara bersama-sama terhadap beberapa korban masyarakat Desa Trebungan Kecamatan Mangaran.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Abdur Marik mengalami luka pada bagian tubuh luar mengalami luka robek dibelakang kepala ukuran panjang kurang lebih nol koma lima senti meter, luka lecet di dahi berwarna merah nyeri, luka memar dibawah mata kanan kebiruan nyeri, luka lecet dihung atas, luka lecet di bibir atas bengkak berwarna merah kebiruan, luka lecet disiku kanan,dan nyeri didada kiri sebagimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :029/RSE/VIII/2020 pemeriksaan hari senin tanggal  09 Agustus 2020 sekira jam 21.30 wib.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya